
BACAMALANG.COM – Penyaluran BBM untuk nelayan seringkali menjadi tantangan tersendiri, panjangnya garis pantai dan banyaknya jumlah nelayan seringkali tidak diimbangi dengan jumlah SPBU Nelayan yang ada.
Salah satu penyebabnya adalah syarat mendirikan SPBU Nelayan sepenuhnya ada pada kemampuan kelompok nelayan yang tergabung dalam koperasi untuk memiliki keuangan yang mapan untuk bisa mendirikan SPBU Nelayan.
Tak jarang yang sudah berdiri tidak dapat bertahan lama karena ketidakmampuan pengelolaan keuangan dalam koperasi nelayan itu sendiri.
Sementara sektor lainnya seperti Pertanian, Usaha Mikro, Transportasi Air skala mikro dan Pelayanan Umum (puskesmas, ambulance) meskipun selama ini pengambilan sudah dilakukan di SPBU, namun masih saja terdapat beberapa oknum yang menyelewengkan BBM tersebut berakhir dibui.
Oleh karena itu, Pertamina dan BPH Migas menyediakan solusi untuk mendekatkan akses energi nelayan ini dengan memperbolehkan nelayan mengambil BBM di SPBU terdekat menggunakan jerigen dengan mekanisme yang ketat, karna agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, bertempat mengadakan sosialisasi Peraturan BPH Migas No 2/2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Biosolar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) oleh BPH Migas dan Pertamina di Royal Tulip Darmo Surabaya, Jumat (27/10/2023).

Peraturan baru ini mengakomodir penggunaan sistem digital dalam penyaluran / penerbitan surat rekomendasi sebagaimana sudah dilaksanakan untuk konsumen kendaraan roda 4 keatas yang mengisi Solar secara menyeluruh menggunakan QR Code.
Kegiatan ini menghadirkan Komite BPH Migas Wahyudi Anas dan Saleh Abdurrahman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Sales Area Manager Surabaya Pertamina Patra Niaga Ivan Syuhada dan dihadiri jajaran Sekda dan Kepala SKPD terkait Provinsi dan Kabupaten Se-Jatimbalinus sebagai peserta.
Saleh Abdurrahman mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023, penyaluran harus diatur dan diawasi penggunaan BBM nya supaya tepat sasaran, karena volume kuotanya terbatas.
“Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mengatur tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite). Penggunaan sistem digitalisasi dalam penerbitan surat rekomendasi nantinya akan terlihat seberapa banyak kebutuhan subsidi dan jadi mudah dalam mengawasi penyalurannya,” ujar Saleh.
Sementara Sales Area Manager Surabaya Pertamina Patra Niaga Ivan Syuhada menuturkan, dengan adanya sistem digitalisasi ini, Pertamina sebagai operator di lapangan lebih mudah mengatur pembelian baik kendaraan maupun non kendaraan.
“Selanjutnya mungkin akan ada banyak improvement yang diperlukan koordinasi antara Pertamina dengan Pemda dalam pelaksanaannya,” ungkap Ivan.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan bahwa saat ini di Jawa Timur terdapat 44 SPBU Nelayan yang aktif, dengan rata-rata penyaluran Pertalite 27 kilo liter per hari dan Solar 108 kilo liter per hari.
Nelayan yang tidak tercover dalam SPBU Nelayan tersebut mengisi di SPBU umum dengan menunjukkan Surat Rekomendasi dari Dinas (cara manual).
“Harapannya dengan adanya peraturan baru ini, penyaluran BBM lebih optimal dan berkeadilan serta mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” pungkas Ahad.
Pewarta : Nedi Putra AW
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki