PN Malang Gelar Constatering Lahan Sengketa 170 Meter di Balearjosari - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Sep 2026 14:32 WIB ·

PN Malang Gelar Constatering Lahan Sengketa 170 Meter di Balearjosari


 Berfoto bersama dalam kegiatan digelar Pengadilan Negeri Malang constatering atau pencocokan batas objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Balearjosari, Blimbing, Kota Malang, Senin (21/9/2026), dengan perkara melibatkan Dwi Apriani Ismawati Binti H. Usman Maming sebagai Pemohon Eksekusi melawan Hj. Hartati Binti Maming, Dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, serta Yulianto Bin Sucipto, Dkk sebagai Para Turut Termohon Eksekusi. (Solehoddin for bacamalang) Perbesar

Berfoto bersama dalam kegiatan digelar Pengadilan Negeri Malang constatering atau pencocokan batas objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Balearjosari, Blimbing, Kota Malang, Senin (21/9/2026), dengan perkara melibatkan Dwi Apriani Ismawati Binti H. Usman Maming sebagai Pemohon Eksekusi melawan Hj. Hartati Binti Maming, Dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, serta Yulianto Bin Sucipto, Dkk sebagai Para Turut Termohon Eksekusi. (Solehoddin for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri Malang menggelar constatering atau pencocokan batas objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Malang Nomor 5/Pdt.Eks/Konst.Del/2026/PN Mlg jo. Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Tnr jo. Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Tnr Jo. 18/Pdt.G/2024/PN Tnr Jo. 13/PDT/2025/PT SMR Jo. 2927 K/Pdt/2025 tanggal 10 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan Dwi Apriani Ismawati Binti H. Usman Maming sebagai Pemohon Eksekusi melawan Hj. Hartati Binti Maming, Dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, serta Yulianto Bin Sucipto, Dkk sebagai Para Turut Termohon Eksekusi.

Objek sengketa yang dilakukan pencocokan batas adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 2902 atas nama Nyonya Jumaiyah berupa tanah dan bangunan seluas 170 meter per segi yang berada di wilayah Balearjosari.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., membenarkan agenda tersebut dan menyebut tahapan ini penting untuk memastikan kejelasan objek di lapangan sebelum pelaksanaan Eksekusi pengosongan.

“Pelaksanaan constatering oleh Pengadilan Negeri Malang pada hari ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan secara akurat batas-batas serta luas objek sengketa SHM No. 2902 di Kelurahan Balearjosari demi kepastian hukum klien kami,” ujarnya, kepada bacamalang, Senin (21/9/2026).

Proses constatering dihadiri pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari sengketa ahli waris dan kepemilikan aset antara Dwi Apriani Ismawati (Pemohon Eksekusi) melawan Hj. Hartati Binti Maming dkk (Para Termohon Eksekusi), yang berakar dari putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan aset warisan serta sejumlah pihak lain sebagai Termohon dan Turut Termohon Eksekusi.

Untuk memperkuat legalitas eksekusi tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan intervensi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Perkara No. 1423/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg) dan Pengadilan Agama Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Langkah hukum lintas daerah ini diambil guna memastikan silsilah keluarga dan mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum ” inkrah secara hukum “, sehingga proses eksekusi riil atas objek sengketa di PN Tanjung Redeb dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Dan pihak dari beberapa Termohon Eksekusi dihadiri oleh Gus Dollah.

Harapannya dengan adanya pelaksanaan konstatering dan eksekusi ini, dapat membawa keberkahan bagi para pihak. Dan para pihak harus menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kecelakaan di Singosari, Kakek 84 Tahun Alami Patah Kaki dan Luka Kepala

21 September 2026 - 11:07 WIB

Diduga Terpapar Asap Pembakaran Daduk, Lansia Bantur Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

21 September 2026 - 10:42 WIB

Kepanjen Bergerak untuk NTT, LAZISNU dan Komunitas Kemanusiaan Gelar Aksi Galang Dana 27 September

21 September 2026 - 07:55 WIB

Arek Kepanjen Perkuat Gerakan Sosial, Yanuar Alvanul Maghfur Pimpin Kepengurusan 2025-2027

20 September 2026 - 16:21 WIB

JKJT Serukan Literasi Gempa Berbasis Data, Warga Malang Raya Diminta Kenali Risiko Sejak Dini

20 September 2026 - 14:08 WIB

Keluar Rumah Usai Subuh, Lansia di Bululawang Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai

20 September 2026 - 13:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !