BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri Malang menggelar constatering atau pencocokan batas objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Malang Nomor 5/Pdt.Eks/Konst.Del/2026/PN Mlg jo. Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Tnr jo. Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Tnr Jo. 18/Pdt.G/2024/PN Tnr Jo. 13/PDT/2025/PT SMR Jo. 2927 K/Pdt/2025 tanggal 10 September 2026.
Perkara tersebut melibatkan Dwi Apriani Ismawati Binti H. Usman Maming sebagai Pemohon Eksekusi melawan Hj. Hartati Binti Maming, Dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, serta Yulianto Bin Sucipto, Dkk sebagai Para Turut Termohon Eksekusi.
Objek sengketa yang dilakukan pencocokan batas adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 2902 atas nama Nyonya Jumaiyah berupa tanah dan bangunan seluas 170 meter per segi yang berada di wilayah Balearjosari.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., membenarkan agenda tersebut dan menyebut tahapan ini penting untuk memastikan kejelasan objek di lapangan sebelum pelaksanaan Eksekusi pengosongan.
“Pelaksanaan constatering oleh Pengadilan Negeri Malang pada hari ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan secara akurat batas-batas serta luas objek sengketa SHM No. 2902 di Kelurahan Balearjosari demi kepastian hukum klien kami,” ujarnya, kepada bacamalang, Senin (21/9/2026).
Proses constatering dihadiri pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari sengketa ahli waris dan kepemilikan aset antara Dwi Apriani Ismawati (Pemohon Eksekusi) melawan Hj. Hartati Binti Maming dkk (Para Termohon Eksekusi), yang berakar dari putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan aset warisan serta sejumlah pihak lain sebagai Termohon dan Turut Termohon Eksekusi.
Untuk memperkuat legalitas eksekusi tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan intervensi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Perkara No. 1423/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg) dan Pengadilan Agama Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Langkah hukum lintas daerah ini diambil guna memastikan silsilah keluarga dan mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum ” inkrah secara hukum “, sehingga proses eksekusi riil atas objek sengketa di PN Tanjung Redeb dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Dan pihak dari beberapa Termohon Eksekusi dihadiri oleh Gus Dollah.
Harapannya dengan adanya pelaksanaan konstatering dan eksekusi ini, dapat membawa keberkahan bagi para pihak. Dan para pihak harus menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































