BACAMALANG.COM – Tawaran pekerjaan yang diperkenalkan melalui media sosial berujung petaka bagi seorang perempuan berusia 20 tahun asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Perempuan tersebut diduga menjadi korban percobaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan MT (46). Pelaku sebelumnya berkenalan dengan korban melalui Facebook dan menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di wilayah Kepanjen.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian bersedia bertemu dengan pelaku pada Senin (14/9/2026).
MT menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Bantur menggunakan sepeda motor. Kepada korban, pelaku beralasan akan berganti kendaraan sebelum mengantarnya menuju lokasi pekerjaan.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, di rumah tersebut pelaku kemudian mengungkapkan maksud sebenarnya. MT disebut tidak berniat mencarikan pekerjaan, melainkan hendak memaksa korban berhubungan seksual.
“Setelah dijemput, korban diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan, ternyata dibawa ke rumah kosong dan dipaksa untuk berhubungan seksual,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).
Korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu diduga membuat pelaku melakukan kekerasan. Korban dipukul dan dicekik, kemudian diancam menggunakan celurit.
Pelaku juga diduga mengikat korban menggunakan tali sepanjang sekitar empat meter. Namun, korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar warga sekitar. Pelaku panik dan memilih melarikan diri. Sebelum kabur, MT diduga mengambil telepon seluler milik korban yang berada di ruang tamu.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Jombang.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. MT ditangkap di tempat persembunyiannya di Jombang pada Kamis (17/9/2026). Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali, celurit, palu, serta telepon seluler milik korban.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 117 ayat (1), serta Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































