Polsek Lawang Amankan Pencuri Burung Murai Batu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Agu 2022 11:42 WIB ·

Polsek Lawang Amankan Pencuri Burung Murai Batu


 Polsek Lawang Amankan Pencuri Burung Murai Batu Perbesar

BACAMALANG.COM – Anggota Polsek Lawang berhasil mengamankan pencuri Burung Murai Batu, BAS (22) asal Pelemahan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, saat beraksi di Jalan Thamrin Gang 1 Lawang, Kabupaten Malang Minggu (21/8/2022) siang. Tersangka sempat menimbulkan suasana geger karena dikejar warga.

“Anggota telah mengamankan pelaku pencurian sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Lawang,” tegas Kapolsek Lawang Kompol Yatmo SH.

Diketahui tersangka sempat melarikan diri ke jalan raya dan dikejar-kejar warga hingga akhirnya tertangkap.

Kompol Yatmo menceritakan, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berusaha mencuri burung Murai Batu dalam sangkar di Jalan Thamrin Gang 1 Lawang.

“Sangkar berisi burung Murai Batu milik Karyono ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 WIB. Pada pukul 11.00 WIB, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar sudah bergeser, ” urai Yatmo.

Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke Timur menuju jalan raya atau dekat Bank Jatim. Sejumlah warga pun mengejar dan informasi ini diketahui anggota Polsek Lawang. Tersangka diamankan dan digelandang ke Mapolsek.

Modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. Pelaku digali keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain.

Ditambahkan Yatmo, menurut perkiraan, burung jenis Murai Batu tersebut bernilai Rp 2,5 juta. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !