BACAMALANG.COM – Anggota Polsek Lawang berhasil mengamankan pencuri Burung Murai Batu, BAS (22) asal Pelemahan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, saat beraksi di Jalan Thamrin Gang 1 Lawang, Kabupaten Malang Minggu (21/8/2022) siang. Tersangka sempat menimbulkan suasana geger karena dikejar warga.
“Anggota telah mengamankan pelaku pencurian sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Lawang,” tegas Kapolsek Lawang Kompol Yatmo SH.
Diketahui tersangka sempat melarikan diri ke jalan raya dan dikejar-kejar warga hingga akhirnya tertangkap.
Kompol Yatmo menceritakan, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berusaha mencuri burung Murai Batu dalam sangkar di Jalan Thamrin Gang 1 Lawang.
“Sangkar berisi burung Murai Batu milik Karyono ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 WIB. Pada pukul 11.00 WIB, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar sudah bergeser, ” urai Yatmo.
Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke Timur menuju jalan raya atau dekat Bank Jatim. Sejumlah warga pun mengejar dan informasi ini diketahui anggota Polsek Lawang. Tersangka diamankan dan digelandang ke Mapolsek.
Modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. Pelaku digali keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain.
Ditambahkan Yatmo, menurut perkiraan, burung jenis Murai Batu tersebut bernilai Rp 2,5 juta. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. (*/had)





















































