Polsek Turen Ringkus Residivis Pencurian Spesialis Toko Bangunan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Jul 2023 14:30 WIB ·

Polsek Turen Ringkus Residivis Pencurian Spesialis Toko Bangunan


 Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika (paling kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika (paling kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polsek Turen berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi di toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim Desa Talok Kecamatan Turen beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diamankan yaitu Sugiyono warga Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Pria berusia 44 tahun tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Modus pelaku adalah merusak gembok pengaman toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga,” kata Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika, Rabu (12/7/2023).

Ditambahkan Edy, aksi pelaku itu terbongkar berawal saat korban pemilik toko bangunan, Fauzi Ayatullah (44) merasa was-was dengan keamanan tempat usahanya. Saat itu, ia sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya.

Karena cemas, Fauzi kemudian pulang ke rumahnya dan segera memeriksa situasi lingkungan toko melalui kamera CCTV. Nahas, ketika diperiksa, terdapat seorang tidak dikenal mondar mandir di dalam bangunan gudang toko.

“Saat diperiksa, korban mendapati gembok pengaman toko sudah rusak. Lalu segera menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen,” jelas Edy.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik rumah tahanan Polsek Turen. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hendak Mendahului, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Rogonoto Singosari

29 September 2026 - 13:10 WIB

HUT ke-24 Propam Polri, Propam Polres Malang Pererat Kemitraan dengan Insan Pers

29 September 2026 - 13:05 WIB

Bantu Murid Gali Potensi dan Tumbuhkan Karakter, 66 Guru SD Dibekali 7 Jurus BK Hebat

29 September 2026 - 07:51 WIB

Diduga Jadi Korban Gendam, Motor BeAT Warga Lawang Dibawa Kabur Pasutri

29 September 2026 - 05:41 WIB

Ratusan Sopir Angkot Tolak Koridor 2 Trans Jatim, Desak Persoalan Koridor 1 Diselesaikan

28 September 2026 - 22:11 WIB

Pemkot Malang Turunkan Tim ke Rumah Siswa SMPN 18, Fokus Pulihkan Trauma

28 September 2026 - 18:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !