Polsek Turen Ringkus Residivis Pencurian Spesialis Toko Bangunan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Jul 2023 14:30 WIB ·

Polsek Turen Ringkus Residivis Pencurian Spesialis Toko Bangunan


 Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika (paling kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika (paling kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polsek Turen berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi di toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim Desa Talok Kecamatan Turen beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diamankan yaitu Sugiyono warga Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Pria berusia 44 tahun tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Modus pelaku adalah merusak gembok pengaman toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga,” kata Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika, Rabu (12/7/2023).

Ditambahkan Edy, aksi pelaku itu terbongkar berawal saat korban pemilik toko bangunan, Fauzi Ayatullah (44) merasa was-was dengan keamanan tempat usahanya. Saat itu, ia sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya.

Karena cemas, Fauzi kemudian pulang ke rumahnya dan segera memeriksa situasi lingkungan toko melalui kamera CCTV. Nahas, ketika diperiksa, terdapat seorang tidak dikenal mondar mandir di dalam bangunan gudang toko.

“Saat diperiksa, korban mendapati gembok pengaman toko sudah rusak. Lalu segera menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen,” jelas Edy.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik rumah tahanan Polsek Turen. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !