PPK Pakisaji Lakukan Coklit dengan Protokol Kesehatan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jul 2020 16:27 WIB ·

PPK Pakisaji Lakukan Coklit dengan Protokol Kesehatan


 PPK Pakisaji Lakukan Coklit dengan Protokol Kesehatan Perbesar

BACAMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang mulai melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Coklit yang merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPUD Kabupaten Malang dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.

Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPUD Kabupaten Malang menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat guna memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020 mendatang.

Seusia jadwal, Pencocokan dan Penelitian data pemilih sudah dimulai sejak 15 Juli dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang yang terdiri dari 33 Kecamatan dan 390 desa se-Kabupaten Malang.

Khilmi Arif, divisi data dan infoemasi KPUD Kabupaten Malang mengatakan, bahwa seluruh masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses di laman KPUD Kabupaten Malang.

“Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada”, kata Arif, Sabtu (25/7/2020).

Meski demikian, Arif menegaskan konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui Coklit oleh PDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencocokan dan Penelitian melalui PPDP.

Sementara itu Novi Arief Susanto, Divisi Data dan Informasi PPK Pakisaji menambahkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses Coklit bakal dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam Pasal 5 PKPU 6/2020 bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga bagian dagu, sarung tangan sekali pakai, dan penutup wajah (face shield).

Bagi petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal satu meter, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain.

“Diupayakan saat Coklit dilakukan di teras rumah tanpa masuk ke dalam rumah. Namun sebagian masyarakat beranggapan apabila tidak masuk dianggap tidak menghargai pemilik rumah, ini yang jadi kendala,” ujar Novi.

Rencananya, Pilkada Kabupaten Malang 2020 akan digelar pada 23 September mendatang. Namun, akibat adanya pandemi Covid-19 maka pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (Lis/Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Gandakan Kunci, Buruh Harian Gasak Pick Up Pedagang di Blimbing, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

15 Juni 2026 - 20:17 WIB

Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang

15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Harumkan Nama Kota Batu di Lomba Tingkat Provinsi

15 Juni 2026 - 18:02 WIB

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !