BACAMALANG.COM – Polemik rencana penutupan akses jalan melintasi Bendungan Lahor Karangkates yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar kian memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026), dewan mendesak penundaan penutupan akses jalan tersebut, mendorong penyelesaian melalui jalur islah dan restorative justice bagi Hadi Wiyono alias Pak Dur, serta meminta pemerintah dan pihak terkait segera menyiapkan akses alternatif bagi masyarakat.
RDPU menghadirkan Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola objek vital nasional, PT Xfresh Citra Perkasa, serta kuasa hukum warga, Cak Soleh. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok dan Wakil Ketua III Sudarman.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti status hukum Pak Dur yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan portal di kawasan bendungan. Dewan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pendekatan damai.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, menyampaikan bahwa PT Xfresh membuka ruang untuk saling memaafkan sehingga proses hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam rapat tadi sudah ada kesepakatan bahwa PT Xfresh membuka jalan untuk saling islah dan saling memaafkan. Harapan kami Pak Dur bisa segera bebas dari status tersangka,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa fraksinya mendesak PJT I menunda rencana penutupan akses Bendungan Lahor Karangkates dan mengedepankan penyelesaian secara restorative justice.
Menurut Zulham, PJT I harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan dan tidak bertindak seolah menjadi satu-satunya pihak yang menentukan kebijakan.
“Jangan sampai PJT I bersikap seperti ungkapan dalam bahasa Prancis, L’état c’est moi yang berarti ‘Negara adalah saya’ atau ‘Akulah negara’. Jangan sampai terjadi seperti itu,” tegasnya.
Ia juga meminta agar status tersangka yang disematkan kepada Pak Dur segera ditinjau kembali.
“Batalkan status tersangka Pak Dur,” pintanya.
Lebih lanjut, Zulham menegaskan bahwa rekomendasi resmi Fraksi PDI Perjuangan dalam RDPU tersebut adalah mendorong upaya restorative justice sebagai solusi penyelesaian konflik.
“Kami merekomendasikan agar ada upaya restorative justice. Ini merupakan rekomendasi resmi Fraksi PDI Perjuangan,” ujarnya.
Zulham menambahkan, DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan persoalan tersebut mendapatkan solusi yang adil.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar diselesaikan dengan baik demi masyarakat. Ini bukan semata soal untung dan rugi, tetapi menyangkut kepentingan warga. DPRD akan terus mengawal dan jika diperlukan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PJT I menjelaskan bahwa telah disiapkan sejumlah kebijakan khusus bagi warga yang terdampak jika penutupan akses diberlakukan.
“Ada kebijakan untuk warga di lima desa dan satu dusun yang terdampak. Mereka diberikan akses gratis serta asuransi secara cuma-cuma,” ujar perwakilan PJT I dalam rapat.
Seperti diketahui, polemik bermula dari rencana PJT I menutup akses jalan yang melintasi Bendungan Lahor Karangkates mulai Agustus 2026. Kebijakan tersebut menuai penolakan warga karena jalan tersebut menjadi jalur vital penghubung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah Malang dan Blitar.
Situasi semakin memanas setelah Hadi Wiyono alias Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan portal. Kondisi itu mendorong DPRD Kabupaten Malang turun tangan dengan menggelar RDPU guna mencari solusi terbaik, sekaligus mendesak adanya akses alternatif sebelum kebijakan penutupan diberlakukan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































