BACAMALANG.COM – Puluhan pencipta lagu atau seniman yang tergabung di Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN) mengeluhkan tentang adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Keberadaan LMKN dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“LMKN ini Lembaga Maling Kolektif Nasional. Jadi harus dibubarkan,” kata Timur Priyono.
Pencipta lagu Yang Penting Happy ini mengungkapkan, selama ini royalti yang diberikan LKMN tidak transparan.
Tidak heran dalam setahun, ia hanya mendapatkan uang royalti yang tidak menentu.
Terkadang ia mendapatkan royalti sebesar Rp185 ribu/tahun. Namun Timur mengaku pernah juga mendapatkan bayaran royalti sebesar Rp2 juta.
“Harusnya setiap lagu itu ada register, ada sertifikatnya. Negara harus hadir untuk mengatasinya keluhan seniman,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Aset Bangsa ID, Ridho Ary Azhari mengatakan, harus ada regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu mendapatkan hak-haknya sehingga ke depan tidak ada lagi para pencipta lagu yang hidupnya miris.
Oleh karena itu pihaknya akan membuat kajian dan edukasi terkait permasalahan yang dialami para pencipta lagu.
“Dari analisa kami permasalahan yang dihadapi para seniman berawal dari Pemenkimham tahun 2018 yang merubah fungsi dan wewenang dari LMKN,” paparnya.
Oleh karena itu, sambung Ridho, pihaknya mendorong DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk menugaskan BPKP mengaudit LMKN. Karena berdasarkan fakta-fakta seperti yang disampaikan para pencipta lagu bahwa mendapatkan royalti dari kisaran 100 ribu – 300 ribu saja. Padahal lagu yang diciptakan booming dan terkenal di masyarakat.
“Kalau perut mereka (para pencipta lagu) tidak kenyang atau sejahtera, bagaimana mereka untuk berpikir menciptakan karya-karya yang lebih bagus lagi,” tandasnya.


























































