Royalti Tidak Diberikan Secara Transparan, Puluhan Pencipta Lagu Minta LMKN Dibubarkan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 13 Jul 2022 16:31 WIB ·

Royalti Tidak Diberikan Secara Transparan, Puluhan Pencipta Lagu Minta LMKN Dibubarkan


 Royalti Tidak Diberikan Secara Transparan, Puluhan Pencipta Lagu Minta LMKN Dibubarkan Perbesar

BACAMALANG.COM – Puluhan pencipta lagu atau seniman yang tergabung di Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN) mengeluhkan tentang adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Keberadaan LMKN dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“LMKN ini Lembaga Maling Kolektif Nasional. Jadi harus dibubarkan,” kata Timur Priyono.

Pencipta lagu Yang Penting Happy ini mengungkapkan, selama ini royalti yang diberikan LKMN tidak transparan.

Tidak heran dalam setahun, ia hanya mendapatkan uang royalti yang tidak menentu. 

Terkadang ia mendapatkan royalti sebesar Rp185 ribu/tahun.  Namun Timur mengaku pernah juga mendapatkan bayaran royalti sebesar Rp2 juta.

“Harusnya setiap lagu itu ada register, ada sertifikatnya. Negara harus hadir untuk mengatasinya keluhan seniman,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aset Bangsa ID, Ridho Ary Azhari mengatakan, harus ada regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu mendapatkan hak-haknya sehingga ke depan tidak ada lagi para pencipta lagu yang hidupnya miris. 

Oleh karena itu pihaknya akan membuat kajian dan edukasi terkait permasalahan yang dialami para pencipta lagu. 

“Dari analisa kami permasalahan yang dihadapi para seniman berawal dari Pemenkimham tahun 2018 yang merubah fungsi dan wewenang dari LMKN,” paparnya.

Oleh karena itu, sambung Ridho, pihaknya mendorong DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk menugaskan BPKP mengaudit LMKN. Karena berdasarkan fakta-fakta seperti yang disampaikan para pencipta lagu bahwa mendapatkan royalti dari kisaran 100 ribu – 300 ribu saja. Padahal lagu yang diciptakan booming dan terkenal di masyarakat. 

“Kalau perut mereka (para pencipta lagu) tidak kenyang atau sejahtera, bagaimana mereka untuk berpikir menciptakan karya-karya yang lebih bagus lagi,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ukir Sejarah, Dirut Tugu Tirta Kota Malang Pimpin PERPAMSI Jatim 2026-2030

14 Mei 2026 - 17:03 WIB

Lewat Vermikompos, UMM Sukses Tekan Sampah Organik Hingga 92 Persen

12 Mei 2026 - 09:55 WIB

Dosen IAI Sunan Kalijogo Malang Motivasi Siswa SMA NU Pakis: Gen Z Harus Berani Speak Up

11 Mei 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Bumiaji, Warga Diajak Perangi Peredaran Gelap

9 Mei 2026 - 17:57 WIB

PJT I Atur Akses Bendungan Lahor, Prioritaskan Keamanan Obvitnas dan Keselamatan Publik

9 Mei 2026 - 09:56 WIB

Kemenaker Apresiasi Program Magang dan Pembinaan SDM di Lapas Kelas I Malang

8 Mei 2026 - 14:33 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !