BACAMALANG.COM – Dugaan penggelapan sertifikat hak milik oleh ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Soenarto Djojodihardjo dibantah oleh Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).
Tidak hanya itu, bahkan pihak pengurus berencana melaporkan balik pihak ahli waris Mochamad Amir Sutedjo dan Soenarto Djojodihardjo karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PPLP PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, SH, MH, Senin (4 /12/2023). Ia mengatakan, laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh pengurus PPLP PT PGRI Unikama adalah tidak benar.
“Kami bisa saja melaporkan balik. Atas dugaan laporan pencemaran nama baik. Karena, semua tanah yang diklaim pelapor itu, sudah dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama,” ujar Haidari, Senin (4 /12 /2023).
Lebih lanjut Haidary menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea selaku ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan tapi dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama, hal itu sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.
Ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama. Ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.
Enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris dibeli secara bertahap oleh PPLP PT-PGRI. Mulai ukuran 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2.
“Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat oleh notaris Eko Handoko dan para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” terangnya.
Adapun isi dalam akta notaris tersebut, lanjut Haidari berbunyi: “meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya”.
Bahkan, kata dia, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu. Seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.
Terkait hak milik pribadi, Haidary membenarkan, bila saat pembelian menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI (atas nama lembaga)
“Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” bebernya.
Sementara terkait bukti kepemilikan itu, akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu 6 Desember mendatang.
Pihaknya, meminta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti bila ada peristiwa pidana untuk dilanjutkan. Namun, kalau tidak ada, dan harus dihentikan, pelapor harus membuktikan laporannya.
Laporan polisi yang dilayangkan ahli waris (pelapor) ke Satreskrim Polresta Malang Kota,
dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga PPLP PT-PGRI Unikama dan perorangan, serta mengusik pembelajaran di kampus.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tries Edy Wahyono, ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea ahli waris dari Soenarto telah melaporkan pengurus PPLP PT-PGRI ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena dianggap bangunan kampus PPLP PT-PGRI berdiri di atas tanah miliik orang tuanya (Amir dan Soenarto).
“Dalam SHM, tanah itu diketahui masih atas nama pribadi Amir dan Soenarto. Klien kami merupakan ahli waris dan mendapatkan mandat untuk mengurus tanah tersebut,” kata Sumardhan, SH, penasihat hukum ahli waris Tries Edy, Senin (27/11/2023) lalu.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































