BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus Bank Mega dengan Terdakwa mantan Kancab Bank Mega jalan kyai Tamin Kota Malang YA (45), di ruang sidang Garuda PN Malang, dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi korban.
Kasi Intel Kejari Kota Malang,Eko Budisusanto, menjelaskan, Terdakwa YA bersama HY dan DNS dianggap telah menghilangkan dan tidak memasukkan ke dalam pembukuan yang menyebabkan korban kehilangan hartanya.
“Awalnya tahun 2015 sampai 2020, Terdakwa YA bersama HY dan DNS sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank. Dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan dalam pembukuan, sehingga menyebabkan kerugian nasabah,” jelas Eko Rabu (20/7/2022).
Kuasa hukum saksi korban Maliki, mengatakan, surat asli, namun tidak tercatat di data base bank nomer register surat tidak valid.
“Informasi nya tidak tercatat, bahwa Trade Confirmation, tabungan deposito atas nama JPT, HA, MC, LK, NAD, bukan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Bank Mega dan tidak tercatat di Data Base atau system Bank Mega, sehingga transaksinya belum sah karena tidak adanya validasi,” Jelas Maliki.
Masih kata Maliki, antara terdakwa dengan korban kenal sudah cukup lama.
“Padahal korban kenal Terdakwa lebih dari 10 tahun, sehingga kepercayaan masyarakat ke bank cukup tinggi. Ketika pihak bank Mega di mintai pertanggungjawabannya, pihak bank menyangkal, bank Mega memang tidak ada deposit, atau surat utang negara (SUN) di bank mega,” imbuhnya Rabu (20/7/2022).
Sementara saksi korban Hani menjelaskan, dirinya mengetahui uang deposit nya tidak bisa di tarik, ketika mencairkan uang miliknya sebesar Rp 200 juta.
“Waktu itu saya akan mencairkana uang deposit saya sebesar Rp 200 juta, oleh terdakwa pencairannya dicicil, karena kecewa saya bermaksud menarik deposit saya yang nilainya nya 1,1 milyar. Tadinya saya deposit 1,3 milyar,” terang Hani saksi korban saat hadir di PN Malang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, dari 3 saksi yang dihadirkan hanya 2 saksi yang hadir.
Sementara, akibat perbuatan Terdakwa, saksi H, DNS, dan JPT mengalami kerugian sebesar Rp.425.000.000,- saksi HA sebesar Rp.1.100.000.000,- saksi MC sebesar Rp. 400.000.000,- saksi LK sebesar Rp.100.000.000,-, dan saksi NAD, sebesar Rp.300.000.000,-,
Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Him)




















































