BACAMALANG.COM – Sengketa perdata terkait klaim jual beli 80 persen saham senilai Rp40 miliar antara PT Dian Argapuraperkasa dan PT Yunawati Kali Duren mulai memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Selasa (6/10/2026), dengan agenda pemeriksaan serta penyerahan kelengkapan berkas perkara dari kedua belah pihak.
Perkara tersebut diajukan PT Dian Argapuraperkasa selaku penggugat dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi jual beli saham.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim mengarahkan kedua pihak untuk menempuh proses mediasi. Para pihak pun menyatakan kesediaannya mengikuti tahapan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Agung Irawan, SH, mengatakan proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, mediator meminta pihak prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi berikutnya.
“Hasil mediasi belum ada, karena prinsipal tidak hadir dan hakim mediator meminta untuk menghadirkan prinsipal,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pokok perkara berkaitan dengan klaim transaksi jual beli saham antara kedua perusahaan yang sebelumnya merupakan rekan bisnis.
Menurut Nuryanto, pihak penggugat mengklaim telah membeli 80 persen saham PT Yunawati Kali Duren beserta hak yang berkaitan dengan saham tersebut dengan nilai transaksi Rp40 miliar.
“Pada intinya PT Yunawati Kali Duren dan ahli warisnya digugat oleh PT lain. Keduanya merupakan rekan bisnis. Penggugat merasa telah membeli saham sejumlah Rp40 miliar kepada PT Yunawati Kali Duren dan ahli warisnya,” kata Nuryanto.
Ia menyebut, berdasarkan dalil penggugat, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp26 miliar. Karena itu, penggugat meminta agar transaksi jual beli saham tersebut disahkan sekaligus meminta pengembalian dana yang disebut telah dibayarkan.
“Mereka menganggap sudah membeli 80 persen saham dengan nilai Rp40 miliar dan menurutnya sudah membayar Rp26 miliar. Mereka menggugat supaya jual beli saham itu disahkan dan mengembalikan Rp26 miliar tersebut,” jelasnya.
Namun, Nuryanto mengaku pihaknya belum menemukan dokumen perusahaan yang menurutnya dapat mendukung klaim tersebut. Di antaranya dokumen transaksi maupun dokumen yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Atau paling tidak penggugat dimasukkan dalam kedudukannya selaku pemilik saham 60 persen. Namun, setelah kita cek di perusahaan, tidak ada atau belum ketemu,” terangnya.
Atas gugatan tersebut, pihak tergugat menyatakan masih menunggu bukti-bukti yang akan diajukan penggugat dalam persidangan. Menurut Nuryanto, bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk memberikan tanggapan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kita tunggu, apa buktinya sehingga bisa membeli 80 persen saham senilai Rp40 miliar pada periode 2016 silam. Kalau memang ada, ya kita buktikan kebenaran itu,” tegasnya.
Nuryanto menambahkan, sengketa yang saat ini bergulir di pengadilan disebut belum berdampak terhadap operasional perusahaan. Aktivitas teknis maupun kegiatan perusahaan, menurut dia, masih berjalan sebagaimana mestinya.
“Sejauh ini tidak ada masalah di perusahaan. Terkait sidang tadi ya pengenalan saja. Dari pihak penggugat meminta dihadirkan prinsipal pada sidang tanggal 20 Oktober 2026 mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi, mediator juga meminta masing-masing pihak menyiapkan resume sebagai bahan untuk membantu mencari titik temu atas persoalan yang disengketakan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































