BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menahan mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Suhardi (68) terduga pelaku korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama periode 2019 hingga 2021.
“Kami telah menghitung total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sebesar Rp 646.224.639,” tegas Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih kepada media, Kamis (16/5/2024).
Dikatakannya, pada tahun 2019, kerugian sebesar Rp 113,4 juta, tahun 2020 sebesar Rp 203,1 juta, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp 329,5 juta.
Diungkapkannya, Suhardi diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa. Berdasarkan audit inspektorat, pihaknya menemukan adanya penggelembungan dan kelebihan dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Suhardi.
Penyidik telah menyita dokumen dan laporan pertanggungjawaban yang banyak diantaranya terbukti fiktif. Tersangka telah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dan polisi masih terus menyelidiki alur dana yang telah digelapkan.
Atas perbuatannya, Suhardi dijerat dengan pasal 2 ayat 1, sub pasal 3, dan sub pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki




















































