BACAMALANG.COM – Rencana pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), mendapat sorotan dari akademisi salah satunya Pakar Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr Ahmad Siboy SH MH, yaitu soal jabatan Gubernur, Anggota DPRD dan nilai kekhususan wilayah.
“Sepintas memberikan pandangan tentang Ibu Kota Nusantara. Gagasan tentang Ibu Kota Nusantara sudah lama diumumkan sejak era rezim presiden pertama yakni Presiden Ir Sukarno,” tegas Dr Ahmad Siboy SH MH.
Dikatakannya beberapa riset dan kajian sudah dilakukan. Dan baru secara normatif dapat dijalankan di era Presiden Jokowi.
Beberapa hal yang mungkin menjadi alasan mendasar pemindahan ibu kota dalam perspektif umum.
Pertama perpindahan ke penajam paser Utara itu dimaksudkan ingin memberikan keseimbangan agar tidak Jawa sentris.
Karena ketika ibu kota negara berada di Jakarta seakan-akan pembangunan dan pergerakan pembangunan itu lebih cepat di Jawa, sedangkan non Jawa tidak ada.
Sehingga harapannya ketika ibu kota dipindah ke IKN maka akan terjadi keseimbangan pembangunan antara Jawa dan non Jawa.
Kedua, pemindahan ibu kota ini juga tidak lepas dengan kondisi eksisting Jakarta hari ini dimana Kota Jakarta sangat macet. Udaranya seperti itu amat sangat padat. Antara luas wilayah dengan penduduk sudah tidak sebanding.
Sehingga untuk mengurangi beban seperti itu pemindahan ibu kota menjadi alternatif utama. Bersamaan dengan itu ketika ibu kota sudah dipindah ke daerah lain, maka di daerah lain dan di daerah baru tersebut, konsep tata ruang ibu kota baru dapat dimulai dari nol.
Sehingga penataannya lebih peka dan lebih adaptif terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau, terhadap ketertiban lalu lintas, semuanya akan lebih terkonsep.
Karena baru dimulai dari nol. Tetapi di sisi lain muncul pertanyaan, bagaimana dengan anggarannya pemindahan ibu kota yang baru.
Karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit apalagi sekarang dalam kondisi atau dalam pemulihan masalah ekonomi pasca covid. Ini merupakan masalah yang berat.
Apakah tidak salah alamat ketika kemudian anggaran yang semestinya dipergunakan untuk pemulihan ekonomi pasca Covid tetapi tetap untuk memenuhi target pembangunan ibu kota baru.
Kalaupun kemudian akan banyak investor asing yang akan masuk, bukankah berarti hal tersebut juga akan menjadikan ibu kota Nusantara itu justru pada akhirnya itu lebih dikuasai oleh modal-modal asing sehingga menyebabkan penduduk aslinya tidak merdeka di rumahnya sendiri atau di tanahnya sendiri.
Tapi dalam perspektif normatif pemindahan IKN itu sudah disahkan melalui UU. Walaupun proses pembentukan UU ibu kota negara baru itu dianggap atau dinilai mengandung banyak cacat.
Baik cacat secara formil maupun materil. Akan tetapi seluruh kecurigaan, seluruh dugaan atau bahkan fakta dalam proses pembuatan UU tentang Ibu Kota Nusantara itu bermasalah secara materil dan formil.
“Akan tetapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terhadap UU Ibu Kota Nusantara, maka disitulah perdebatan tentang legitimasi tentang proses UU IKN itu kemudian menjadi berakhir,” tuturnya.
Dijelaskannya walaupun tidak dapat dipungkiri pengujian atas UUD IKN itu masih dapat dilakukan kapan saja kepada Mahkamah Konstitusi termasuk pada prosesnya.
Ataupun terhadap pasalnya masih bisa kapanpun diuji Mahkamah Konstitusi. Sebab di Mahkamah Konstitusi yang dipertarungkan itu adalah pendapat. Sedangkan pendapat baik pendapat pemohon maupun pendapat hakim itu bisa berubah-ubah.
Kemarin mungkin masih bisa ditolak tapi besok bisa saja diterima. Tetapi terlepas dari proses itu ada beberapa catatan penting terkait pembentukan IKN ini.
- Terkait dengan pengisian jabatannya. Untuk sementara gubernur IKN dan wakilnya ditunjuk oleh Presiden tetapi bagaimana dengan berikutnya, khususnya di tahun 2024. Dimana pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu akan dilakukan pemilihan kepala daerah secara serentak nasional.
Apakah gubernur IKN akan dipilih pada tahun 2024 bersamaan dengan pilkada serentak secara nasional? Ini pertanyaan pertama.
- Pertanyaan kedua bagaimana dengan DPRDnya berapa jumlahnya, juga belum ada, tidak diatur secara detail.
- Kekhususan apa yang dimiliki oleh IKN baru kalau Jakarta itu kan kekhususannya misalnya dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta itu dikatakan sebagai pemenang pilkada, apabila terdapat pasangan calon yang memperoleh suara 50% plus satu, kalau tidak memperoleh 50% plus satu, maka dilakukan pemilihan kepala daerah putaran kedua.
Berbeda dengan daerah lainnya cukup satu putaran. “Intinya memindah ibu kota tidak hanya memindah lokasinya saja tetapi infrastruktur dan suprastruktur hukumnya juga harus disertakan,” pungkasnya. (had)





















































