BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, belum lama ini. Penyegelan dilakukan karena menara penguat sinyal tersebut diduga berdiri tanpa melengkapi perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, mengatakan penindakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Petugas memasang garis pengaman di sekeliling pagar bawah menara setinggi lebih dari 40 meter itu. Selain itu, spanduk bertuliskan ‘Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan’ juga dipasang di lokasi.
Indra menjelaskan penindakan tersebut berdasar temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Menara BTS milik operator XL Axiata itu baru dibangun kurang dari setahun dan belum mengantongi izin lengkap. “Menara itu baru dibangun belum ada setahun. Dalam laporannya, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsinya masih dalam proses,” jelasnya.
Karena izin masih berproses, pembangunan dan pengoperasian menara dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Indra menegaskan segel dapat dibuka setelah seluruh perizinan rampung.
Tindakan ini dilakukan karena juga mendapat aporan warga yang menyebut menara berdiri tanpa koordinasi dengan pamong setempat. Satpol PP Kabupaten Malang juga akan menyegel menara BTS lain dalam waktu dekat. Menara yang dimaksud berada di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, karena dilaporkan Lanud Abdulrachman Saleh mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































