Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Mei 2026 17:41 WIB ·

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan


 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan. (IG Satpol PP Kabupaten Malang) Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan. (IG Satpol PP Kabupaten Malang)

BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, belum lama ini. Penyegelan dilakukan karena menara penguat sinyal tersebut diduga berdiri tanpa melengkapi perizinan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, mengatakan penindakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Petugas memasang garis pengaman di sekeliling pagar bawah menara setinggi lebih dari 40 meter itu. Selain itu, spanduk bertuliskan ‘Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan’ juga dipasang di lokasi.

Indra menjelaskan penindakan tersebut berdasar temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Menara BTS milik operator XL Axiata itu baru dibangun kurang dari setahun dan belum mengantongi izin lengkap. “Menara itu baru dibangun belum ada setahun. Dalam laporannya, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsinya masih dalam proses,” jelasnya.

Karena izin masih berproses, pembangunan dan pengoperasian menara dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Indra menegaskan segel dapat dibuka setelah seluruh perizinan rampung.

Tindakan ini dilakukan karena juga mendapat aporan warga yang menyebut menara berdiri tanpa koordinasi dengan pamong setempat. Satpol PP Kabupaten Malang juga akan menyegel menara BTS lain dalam waktu dekat. Menara yang dimaksud berada di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, karena dilaporkan Lanud Abdulrachman Saleh mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

7 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang Temui Titik Terang, Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun Depan

7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang

7 Mei 2026 - 09:17 WIB

UB dan Kemenag RI Perkuat Sinergi Pengembangan Riset Ekosistem Halal Nasional

7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !