BACAMALANG.COM – Berawal dari rasa cemburu usai melihat status WhatsApp sang kekasih membuat HYS warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen gelap mata.
Remaja 17 tahun ini tega menghabisi nyawa AL (17) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan AL meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (16/5/2020).
Gadis muda itu dihabisi oleh HYS di area Sipon Talangagung, Kepanjen. HYS menganiaya AL menggunakan sebuah gunting.
HYS menusukkan gunting itu pada bagian leher AL. Remaja pengangguran ini mengaku berhubungan dengan AL baru dua bulan belakangan.
“Baru dua bulan pacaran. Waktu itu dia yang ngajak kesitu (Sipon, red). Saya enggak pernah kesitu, baru pertama kali. Saya cemburu, di story dia ada caption love dengan cowok lain. Ada chat juga, saya gak sempat baca tapi sudah dihapus duluan,” kata HYS, saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (18/5/2020).
HYS sendiri mengaku tidak merencanakan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu, menurutnya, terjadi begitu saja.
“Sebenarnya sudah jarang ketemu. Gak ada rencana dari awal, guntingnya ada di jok dia. Waktu itu saya disuruh naruh helm di joknya, kemudian disuruh ambil gunting karena disitu rawan pemalak, jadi untuk jaga-jaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, HYS dan AL sempat cekcok soal status WhatsApp itu.
“Mereka sempat cekcok. Karena cemburu, tersangka ini akhirnya gelap mata dan menusukkan gunting ke leher korban. Korban langsung tidak sadarkan diri karena terkena di bagian vital. Setelah itu masih di diamkan, kemudian diseret ke jurang sekitar 20 meter. Kemudian untuk memastikan, ditusuk lagi di tempat yang sama, lalu dibuang ke jurang,” ujar Hendri.
Polisi sendiri langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penemuan sesosok jasad di area Sipon. Setelah diselidiki, ternyata korban meninggal usai dihabisi oleh HYS.
“Akhirnya, karena kebetulan setelah ditelusuri, keluarga tersangka ini ada yang dekat dengan anggota, secara pro aktif kita komunikasikan dan akhirnya diamankan di rumahnya. Tersangka sempat mau kabur ke Banyuwangi, tapi sebelum berangkat itu kita tangkap dulu,” terang Hendri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. HYS bakal dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mid/yog)






















































