Status WhatsApp Berujung Maut - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 18 Mei 2020 15:53 WIB ·

Status WhatsApp Berujung Maut


 Status WhatsApp Berujung Maut Perbesar

BACAMALANG.COM – Berawal dari rasa cemburu usai melihat status WhatsApp sang kekasih membuat HYS warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen gelap mata.

Remaja 17 tahun ini tega menghabisi nyawa AL (17) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan AL meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (16/5/2020).

Gadis muda itu dihabisi oleh HYS di area Sipon Talangagung, Kepanjen. HYS menganiaya AL menggunakan sebuah gunting.

HYS menusukkan gunting itu pada bagian leher AL. Remaja pengangguran ini mengaku berhubungan dengan AL baru dua bulan belakangan.

“Baru dua bulan pacaran. Waktu itu dia yang ngajak kesitu (Sipon, red). Saya enggak pernah kesitu, baru pertama kali. Saya cemburu, di story dia ada caption love dengan cowok lain. Ada chat juga, saya gak sempat baca tapi sudah dihapus duluan,” kata HYS, saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (18/5/2020).

HYS sendiri mengaku tidak merencanakan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu, menurutnya, terjadi begitu saja.

“Sebenarnya sudah jarang ketemu. Gak ada rencana dari awal, guntingnya ada di jok dia. Waktu itu saya disuruh naruh helm di joknya, kemudian disuruh ambil gunting karena disitu rawan pemalak, jadi untuk jaga-jaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, HYS dan AL sempat cekcok soal status WhatsApp itu.

“Mereka sempat cekcok. Karena cemburu, tersangka ini akhirnya gelap mata dan menusukkan gunting ke leher korban. Korban langsung tidak sadarkan diri karena terkena di bagian vital. Setelah itu masih di diamkan, kemudian diseret ke jurang sekitar 20 meter. Kemudian untuk memastikan, ditusuk lagi di tempat yang sama, lalu dibuang ke jurang,” ujar Hendri.

Polisi sendiri langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penemuan sesosok jasad di area Sipon. Setelah diselidiki, ternyata korban meninggal usai dihabisi oleh HYS.

“Akhirnya, karena kebetulan setelah ditelusuri, keluarga tersangka ini ada yang dekat dengan anggota, secara pro aktif kita komunikasikan dan akhirnya diamankan di rumahnya. Tersangka sempat mau kabur ke Banyuwangi, tapi sebelum berangkat itu kita tangkap dulu,” terang Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. HYS bakal dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Kawal Penyelesaian Persoalan Pertanahan hingga Kanwil BPN Jatim

28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Survei Diklaim Tunjukkan Dukungan 90,9 Persen, DKN Desak Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

28 Juli 2026 - 17:52 WIB

Perjuangkan Apresiasi Atlet, Pengurus NPCI Kabupaten Malang Ajukan Hibah Dana

28 Juli 2026 - 15:42 WIB

Gagal Gondol Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Tumbang Dikejar Warga di Sukun, Polisi Temukan 5 Kunci T hingga Diduga Sabu

28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Jembatani Ilmu Kimia dengan Kebutuhan Masyarakat, Dosen FSTeM UB Berdayakan Warga Dusun Kunci Lewat Pelatihan Analisis Fitokimia Bahan Jamu Herbal

28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Atria Hotel Hadirkan Venue di Malang dengan Ballroom Kapasitas 1.500 Tamu, Elegan untuk Hari Bahagia Anda

28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !