Status WhatsApp Berujung Maut - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 18 Mei 2020 15:53 WIB ·

Status WhatsApp Berujung Maut


 Status WhatsApp Berujung Maut Perbesar

BACAMALANG.COM – Berawal dari rasa cemburu usai melihat status WhatsApp sang kekasih membuat HYS warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen gelap mata.

Remaja 17 tahun ini tega menghabisi nyawa AL (17) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan AL meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (16/5/2020).

Gadis muda itu dihabisi oleh HYS di area Sipon Talangagung, Kepanjen. HYS menganiaya AL menggunakan sebuah gunting.

HYS menusukkan gunting itu pada bagian leher AL. Remaja pengangguran ini mengaku berhubungan dengan AL baru dua bulan belakangan.

“Baru dua bulan pacaran. Waktu itu dia yang ngajak kesitu (Sipon, red). Saya enggak pernah kesitu, baru pertama kali. Saya cemburu, di story dia ada caption love dengan cowok lain. Ada chat juga, saya gak sempat baca tapi sudah dihapus duluan,” kata HYS, saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (18/5/2020).

HYS sendiri mengaku tidak merencanakan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu, menurutnya, terjadi begitu saja.

“Sebenarnya sudah jarang ketemu. Gak ada rencana dari awal, guntingnya ada di jok dia. Waktu itu saya disuruh naruh helm di joknya, kemudian disuruh ambil gunting karena disitu rawan pemalak, jadi untuk jaga-jaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, HYS dan AL sempat cekcok soal status WhatsApp itu.

“Mereka sempat cekcok. Karena cemburu, tersangka ini akhirnya gelap mata dan menusukkan gunting ke leher korban. Korban langsung tidak sadarkan diri karena terkena di bagian vital. Setelah itu masih di diamkan, kemudian diseret ke jurang sekitar 20 meter. Kemudian untuk memastikan, ditusuk lagi di tempat yang sama, lalu dibuang ke jurang,” ujar Hendri.

Polisi sendiri langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penemuan sesosok jasad di area Sipon. Setelah diselidiki, ternyata korban meninggal usai dihabisi oleh HYS.

“Akhirnya, karena kebetulan setelah ditelusuri, keluarga tersangka ini ada yang dekat dengan anggota, secara pro aktif kita komunikasikan dan akhirnya diamankan di rumahnya. Tersangka sempat mau kabur ke Banyuwangi, tapi sebelum berangkat itu kita tangkap dulu,” terang Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. HYS bakal dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPC Peradi Kota Batu Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Hiburan

19 September 2026 - 08:06 WIB

Diapit Pantai dan Goa, Tim Pengabdian Masyarakat UB dan BPBD Kabupaten Blitar Bekali Warga Tumpakkepuh Mitigasi Bencana

19 September 2026 - 07:52 WIB

Penanganan Perkara di Polres Malang Dinilai Efektif, Komisi III DPR RI Beri Pujian

18 September 2026 - 18:28 WIB

Mbok Jamu Terlilit Utang, Lawang Netizen Turun Tangan Bayarkan Tunggakan

18 September 2026 - 16:28 WIB

Polresta Malang Kota Sabet Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Polres Kelompok C

18 September 2026 - 13:57 WIB

25 Tahun Terisolasi Tembok Perumahan, Warga Dau Kembali Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang

18 September 2026 - 12:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !