BACAMALANG.COM – Guna menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, mendesak Komnas HAM melakukan 3 poin penting.
“Negara terus merawat dan melanggengkan impunitas terhadap para pelaku peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, maka dengan ini kami mendesak penyelesaian,” tegas Imam Hidayat, melalui rilis yang diterima BacaMalang.com, Jumat (7/7/2023).
Ia menjelaskan hal ini tercermin dari, tidak ada rekonstruksi penembakan gas air mata ke tribun pada rekonstruksi Peristiwa Kanjuruhan, arah angin dijadikan dalih gas air mata bisa mengenai penonton di tribun Stadion Kanjuruhan, dan (2 (dua) terdakwa dari unsur kepolisian divonis bebas atas Peristiwa Kanjuruhan.
Pada 4 Juli 2023, peran negara semakin nyata dalam melindungi para pelaku Peristiwa Kanjuruhan melalui pengadilan dengan dikabulkannya eksepsi atas gugatan perbuatan
melawan hukum dengan nomor perkara No. 378/Pdt.G/2022/PN Mlg.
Adapun salah satu dalih yang dinyatakan dalam putusan yakni “Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara ini”. Atas putusan tersebut, pihaknya menilai telah terjadi pengabaian penyelesaian Peristiwa Kanjuruhan dengan rangkaian tindakan yang sistematis untuk mengaburkan peran pelaku dan melepaskan
tanggung jawab pelaku.
Adapun argumentasi pihaknya, meliputi : Pertama, amar Putusan Pengadilan Negeri Malang adalah bentuk kesesatan berpikir peradilan. Gugatan dengan nomor perkara No. 378/Pdt.G/2022/PN Mlg. telah menguraikan dengan jelas bahwa perbuatan-perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata yang dilakukan oleh para tergugat dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh peradilan umum melalui peradilan negeri sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (1) UU
No. 48 Tahun 2009.
Dengan dikabulkannya putusan sela tersebut semakin menyakinkan bahwa pengadilan bergabung bersama para pelaku Peristiwa Kanjuruhan untuk mengaburkan peran
tanggungjawab yang seyogyanya harus diemban.
Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Malang menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian dan
pemulihan negara atas Peristiwa Kanjuruhan tidak efektif.
Dalam hal ini pengadilan bahkan belum mempertimbangkan “pokok perkara” yang merupakan bagian permasalahan utama yang
harus diselesaikan.
Pengabulan eksepsi Tergugat dalam Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Malang menunjukkan sikap institusi peradilan yang lari dari kewajibannya untuk memberikan keadilan bagi korban Kanjuruhan dan menegaskan bahwa negara melalui pengadilan tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) untuk menyelesaikan Peristiwa Kanjuruhan serta melakukan pemulihan terhadap korban.
Ketiga, praktik impunitas terhadap pelaku Peristiwa Kanjuruhan ini semakin menguatkan adanya
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi.
Rangkaian ini disusun secara sistematis
sebagaimana tercermin dari tindakan-tindakan seperti penggunaan gas air mata, alat kekerasan,
dan tindakan koersif berupa kekerasan fisik di Stadion Kanjuruhan yang sejatinya dilarang dalam
hukum sepak bola yakni FIFA Stadium Security and Safety Regulation.
Rangkaian tindakan tersebut telah menyebabkan 135 penonton meninggal dunia dan ratusan penonton pertandingan mengalami luka berat hingga ringan.
Para pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pertandingan sepak bola antara AREMA FC dan Persebaya Surabaya tertanggal 1 Oktober 2022 justru melakukan pembiaran atas tindakan tersebut.
Institusi pengadilan yang diharapkan mampu menghukum pelaku secara pidana serta memulihkan korban secara perdata berjalan
tidak efektif dan cenderung menguatkan impunitas pelaku.
Berangkat dari tidak efektifnya penyelesaian dan pemulihan negara atas Peristiwa Kanjuruhan
serta semakin jelas dan terang bahwa adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada
Peristiwa Kanjuruhan, maka diperlukan kehadiran lembaga yang mandiri dan berwenang untuk
berperan menyelesaikan kasus Peristiwa Kanjuruhan serta memulihkan hak-hak korban dan
keluarga korban.
“Dengan ini, kami mendesak untuk, pertama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai dan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Kanjuruhan,” terangnya.
Kedua, Komnas HAM menindaklanjuti tuntutan korban Peristiwa Kanjuruhan untuk segera
diselidiki dengan membentuk tim ad hoc dan melakukan penyelidikan pro yustisia.
“Ketiga, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban untuk melakukan pemulihan kondisi korban dan keluarga korban,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































