Wali Murid Keluhkan Dana Partisipasi Masyarakat Rp 150 Ribu di Salah Satu SMKN di Kota Batu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Agu 2024 16:55 WIB ·

Wali Murid Keluhkan Dana Partisipasi Masyarakat Rp 150 Ribu di Salah Satu SMKN di Kota Batu


 Ilustrasi. (ist) Perbesar

Ilustrasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Batu diduga melakukan penggalangan dana berbentuk sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat, dengan nominal yang ditentukan yakni Rp 150 ribu.

Salah seorang wali murid kepada awak media mengeluhkan, soal adanya sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat yang dimaksud tersebut.

“Saya membayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati senilai Rp 150 ribu per bulannya, dan kalau itu tidak dibayar maka itu menjadi tunggakan bagi saya,” ungkapnya sembari berpesan, agar namanya tidak disebutkan, Selasa (6/8/2024).

Dirinya mengaku keberatan dengan sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat, karena menurutnya ditentukan jumlah nominalnya.

“Terus terang saya keberatan, karena menurut saya jumlah nominalnya itu besar, namun untuk menyampaikannya ke pihak komite dan pihak sekolah saya tidak berani, maka dari itu nama saya jangan disebutkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala SMKN yang dimaksud mengaku jika dirinya jarang berkomunikasi dengan Ketua Komite Sekolah, melainkan lebih sering berkomunikasi dengan pihak bendahara Komite Sekolah.

“Dana itu untuk membantu membenahi beberapa bangunan sekolah dan juga untuk menunjang kegiatan sarana dan prasarana lainya, yang mana tidak semua anggaran dari pusat itu mencukupi. Kalau berkaitan dengan sumbangan, setahu saya itu sudah melalui kesepakatan antara Komite Sekolah dengan pihak wali murid,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komite Sekolah saat dikonfirmasi hal tersebut, mengaku jika itu merupakan partisipasi siswa yang sifatnya sukarela untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah.

“Sebelumnya ada kesepakatan diawal dengan para wali murid, dan yang keberatan bisa langsung ke manajemen sekolah. Karena, untuk komite hanya menjembatani usulan sekolah dengan walimurid, dan apabila ada yang keberatan juga kita bantu menyampaikannya,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat dikonfirmasi menyampaikan, berkaitan dengan Dana Partisipasi Masyarakat tidak ada sesuatu yang tidak diputuskan melalui musyawarah.

“Komite melakukan rapat dan hasil keputusan rapat ditetapkan keputusan bersama. Hasilnya itulah di jadikan dasar. Itu bukan pungutan. Kalau semua dianggap pungutan, terus apa yang mau dihasilkan anak didik yang berkualitas,” ungkap Aries.

Aries Agung Paewai yang juga Pj. Wali Kota Batu Ini lebih lanjut menambahkan, bahwa Pemerintah terbatas anggarannya. Sedangkan sumbangan yang dilakukan Komite Sekolah tidak lain nantinya kembali lagi untuk kebutuhan siswa dan sekolah.

“Kalau tidak mampu dan tidak sanggup bayar ya sampaikan ke Komite Sekolah ketidaksanggupannya, jadi tidak perlu protes karena itu hasil dari musyawarah Komite Sekolah,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Kermendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada Pasal 12 Huruf b mengatur, bahwa Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua walimurid.

Penggalangan dana bisa saja dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dan tidak menentukan jumlah nominalnya, serta waktunya juga tidak ditentukan secara reguler atau berkelanjutan. Namun jika nilai nominal dan waktunya ditentukan oleh pihak Komite dan Sekolah, maka itu bukan masuk dalam kategori sumbangan, melainkan pungutan.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Batu-DPUPR Jatim Siapkan CCTV dan Pagar Besi di Jembatan Cangar

4 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lansia Pencari Ikan di Ngajum Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset saat Gunakan Alat Setrum

4 Mei 2026 - 13:10 WIB

Polemik Surat Pindai, Interpelasi Mengintai DPRD Kabupaten Malang

4 Mei 2026 - 12:39 WIB

Usulan Interpelasi FPDIP Malang Direaksi Gerindra, Adeng : Politik Dibangun dengan Dialektika Bukan Keangkuhan

4 Mei 2026 - 07:56 WIB

Motor Jemaah Hilang Saat Salat Isya, Curanmor Masjid di Gondanglegi Bikin Warga Resah

4 Mei 2026 - 05:15 WIB

Fraksi Gerindra Bela Wabup, Fraksi PDIP Pilih Sikapi Santai

3 Mei 2026 - 15:29 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !