BACAMALANG.COM – Seorang warga Desa Kasri Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang hanya bisa pasrah. Pasalnya lahan seluas 1000 meter persegi yang dibelinya beberapa tahun lalu, belum ada kejelasan terkait AJB yang pernah diajukan ke Kantor Desa Kasri.
Daya (52) mengaku beli tanah tersebut seluas 1000 meter persegi, namun dirinya tidak menerima apa-apa
“Waktu itu saya membeli dengan harga borongan sebesar Rp 30 juta, dengan luas 1000 meter persegi, lahan yang saya beli itu suratnya masih menjadi satu dengan lahan lainnya,” ujar Daya, Selasa (5/11/2024).
Daya juga menjelaskan, terkait ahli waris seluruhnya tidak mempermasalahkan atas lahan yang telah dijual tersebut, bahkan saat datang ke kantor desa untuk mengurus AJB bersama dengan 2 orang lainnya yang juga untuk mengurus AJB.
“Dua orang yang ngurus AJB bersama saya sudah selesai. Padahal saya juga sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp 1 juta, bahkan ada biaya tambahan sebesar Rp 2 juta, jadi saya sudah membayar Rp 3 juta,” jelasnya.
Namun, kenapa hingga beberapa tahun surat AJB yang diajukan masih belum selesai, padahal pihaknya sudah mendatangi kantor desa bahkan sampai datang ke rumah Kades.
“Karena lamanya waktu kepengurusan AJB di kantor desa, akhirnya saya datang ke Polres Malang untuk mengadu sekaligus mempertanyakan proses pembuatan AJB,” terangnya.
Pasca pengaduannya ke Polres Malang, lanjutnya, ada upaya mediasi yang difasilitasi pihak Polres Malang. Bahkan ada kesepakatan untuk upaya damai. Hingga sekarang proses itu juga belum juga dilakukan, setiap kali dipertanyakan pada Kades tidak pernah mendapat jawaban yang pasti.
Bahkan saat dipertanyakan pada Kades, bahkan justru lahan tersebut akan diikutkan program Prona dan PTSL yang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga tahun 2024 akan berakhir program Prona BPN tidak pernah ada di Desa Kasri.
Dirinya menganggap Kepala Desa (Kades) Kasri Kusaeri bertahun-tahun gantung lahan warga, meski sudah membayar biaya yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Kades Kasri Kusaeri mengatakan bahwa tidak selesainya AJB yang diajukan warganya karena permasalahannya ahli waris.
“Permasalahan ada di ahli waris Hj. Siti Maimunah yang terlalu banyak. Waktu dimediasi di polres sudah 58 orang, dan pihak penjual sepertinya berat mengumpulkan data para ahli waris yang sampai sekarang lebih dari 60 orang,” terang Kusaeri saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut Kusaeri juga menjelaskan, upaya pihak desa sudah dilakukan dengan memanggil ahli waris, bahkan akan diikutkan program PTSL.
“Upaya yang sudah dilakukan, penjual sudah beberapakali tak panggil untuk melengkapi data para ahli waris, namun bilangnya kalau ada saudara/ahli waris yang menanyakan, saya bertanggung jawab. Tapi administrasi kan harus tetap, akhirnya saya kasih solusi nanti diikutkan PTSL karena saya sudah mengajukan PTSL, namun sampai hari ini Desa Kasri masih belum dapat jatah untuk program PTSL,” terang Kusaeri.
Sementara, Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kasri, Basuki mengatakan pihaknya hanya membantu warga desa Kasri yang sudah lama mengajukan AJB-nya belum jelas.
“Kalau terkait surat menyurat di Kantor Desa Kasri itu amburadul tidak jelas, dan banyak sekali masyarakat seperti yang dialami Bu Daya, namun masyarakat takut,” terang Basuki.
Di sisi lain Basuki juga menjelaskan kurang adanya transparansi dari pihak desa.
“Pihak Desa tidak transparan terkait dengan CSR yang diberikan oleh perusahaan, seharusnya pihak desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa harus transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Basuki juga menjelaskan banyak persoalan di Desa Kasri, namun pihak desa maupun aparat kepolisian Polsek tidak berlaku adil.
“Seperti pemasalahan perluasan untuk Masjid Sayidina Ibrohim, pihak panitia telah sepakat untuk membeli lahan untuk perluasan, seluas 100 meter persegi. Waktu itu sudah di DP Rp 10 juta, panitia akan membayar lunas jika surat-surat sudah beres. Ironisnya salah satu ahli waris marah dan ingin menghabisi imam masjid bernama Basori,” tandas Basuki
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































