BACAMALANG.COM – Sebanyak 1.752 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 1.725 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 27 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II yang berpotensi membuat mereka langsung menghirup udara bebas.
Pengusulan remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terdapat 306 narapidana yang belum dapat diusulkan memperoleh remisi. Mereka dinilai belum memenuhi persyaratan, antara lain karena masih menjalani pidana subsidair, pencabutan pembebasan bersyarat, masuk dalam registrasi F, maupun belum memenuhi batas minimal masa pidana.
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, seluruh proses pengusulan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Christo.
Ia memastikan setiap usulan remisi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi yang telah ditetapkan.
Christo menambahkan, remisi tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi apresiasi atas kesungguhan mereka dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dilakukan secara berkelanjutan, Lapas Kelas I Malang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat nanti mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































