Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasutri di Pakis Adukan Dugaan Pelanggaran Notaris ke MPD - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Agu 2026 17:31 WIB ·

Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasutri di Pakis Adukan Dugaan Pelanggaran Notaris ke MPD


 Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H kuasa hukum Mariati dan Paidun di kantor hukum Maha Patih Law Office. (Yan) Perbesar

Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H kuasa hukum Mariati dan Paidun di kantor hukum Maha Patih Law Office. (Yan)

BACAMALANG.COM – Persoalan tanah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Kali ini, pasangan suami istri asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Mariati dan Paidun, mengadukan dugaan persoalan dalam penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Akta tersebut diduga dibuat oleh seorang notaris berinisial ZI, yang berkedudukan di Kabupaten Malang. Persoalan mencuat setelah Mariati dan Paidun mengaku tidak memahami dokumen yang pernah mereka tandatangani dan bubuhkan cap jempol.

Keduanya mengaku tidak dapat membaca dan menulis. Karena itu, mereka menyatakan tidak mengetahui secara utuh isi dokumen maupun konsekuensi hukum dari tanda tangan dan cap jempol yang dibubuhkan.

Atas persoalan tersebut, Mariati dan Paidun kemudian menempuh jalur pengaduan dengan melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.

Berawal dari Rencana Penjualan Tanah Rp3 Miliar

Menurut keterangan Mariati dan Paidun, persoalan bermula ketika keduanya berencana menjual sebidang tanah kepada seorang developer. Nilai tanah yang mereka klaim mencapai sekitar Rp3 miliar.

Namun, sebelum transaksi jual beli terealisasi, pada sekitar 22 Oktober 2025, keduanya mengaku diajak Ahmad menuju sebuah kafetaria di salah satu SPBU di wilayah Pakis.

Setibanya di lokasi, menurut pengakuan mereka, terdapat dua perempuan yang memperkenalkan diri sebagai staf dari pihak notaris berinisial ZI.

Keduanya disebut membawa uang sebesar Rp200 juta. Pada kesempatan tersebut, Mariati dan Paidun mengaku diminta menandatangani serta membubuhkan cap jempol pada sejumlah dokumen.

Yang dipersoalkan, mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai dokumen yang ditandatangani tersebut.

Kondisi itu menjadi salah satu dasar keberatan Mariati dan Paidun. Sebab, keduanya mengaku tidak bisa membaca dan menulis sehingga tidak mengetahui secara pasti isi maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang mereka tandatangani.

Belakangan, muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Kemunculan akta tersebut kemudian dipertanyakan. Mariati dan Paidun ingin mengetahui bagaimana proses pembuatannya, apa dasar penerbitannya, serta sejauh mana persetujuan dan keterlibatan mereka dalam proses tersebut.

Didampingi Kuasa Hukum, Adukan Persoalan ke MPD Notaris

Untuk memperjuangkan haknya, Mariati dan Paidun menunjuk kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, yakni Andi Rachmanto, S.H. dan Nizar Fahmi, S.H.

Tim kuasa hukum kemudian melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.

Permintaan klarifikasi dan somasi juga telah dilayangkan kepada pihak pemerintahan desa. Menurut kuasa hukum, pihaknya masih meminta warkah atau dokumen terkait tanah yang menjadi objek persoalan.

Langkah serupa juga ditujukan kepada notaris berinisial ZI untuk meminta penjelasan mengenai proses penerbitan Akta Pelepasan Hak yang kini dipersoalkan.

Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke ranah pengawasan profesi notaris melalui pengaduan kepada MPD Notaris Kabupaten Malang.

Pengadu dan Teradu Dijadwalkan Diperiksa

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengadu maupun pihak yang diadukan akan dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 6, Ruko Pertokoan Kayutangan Blok D-6, Kota Malang.

Agenda pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengurai persoalan secara terang, khususnya terkait proses penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01.

Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban. Di antaranya, apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan? Apakah para pihak telah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dokumen yang ditandatangani? Serta bagaimana proses dan dasar penerbitan akta tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat terungkap melalui pemeriksaan dan keterangan para pihak.

Kuasa Hukum: Jika Ditemukan Pelanggaran, Kami Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Ia mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa akan ditelusuri, mulai dari proses penandatanganan dokumen, pihak-pihak yang hadir, pemberian uang, hingga proses penerbitan Akta Pelepasan Hak.

«“Kami akan memproses tindakan-tindakan pelanggaran hukum ini, mulai dengan tidak dilakukannya di hadapan notaris langsung, tidak dilakukannya pemahaman terhadap user oleh oknum notaris, terlebih harga objek tanah lebih kurang Rp3 miliar, tapi hanya ditulis sekitar Rp1,2 miliar serta uang yang diserahkan hanya Rp200 juta,” tegas Andi kepada awak media, Selasa (11/8/2026).»

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

«“Apa ini kalau bukan penyelewengan atau penyelundupan hukum. Tentunya kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata nantinya,” imbuhnya.»

Andi juga mengapresiasi MPD Notaris Kabupaten Malang yang telah menerima pengaduan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak.

«“Kami mengapresiasi langkah MPD Notaris yang akan memanggil kami pihak pengadu dan juga pihak teradu. Semoga nantinya penanganan aduan berjalan objektif serta transparan, yang mana sebagai pintu penegakan hukum selanjutnya, juga sebagai wujud keprofesionalitasan organisasi notaris di Kabupaten Malang khususnya,” ujarnya.»

Pasutri Kedungrejo Berharap Tanah Kembali

Di tengah proses pengaduan yang berjalan, Mariati dan Paidun berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang.

Keduanya mengaku tidak ingin persoalan berlarut-larut. Mereka berharap status tanah menjadi jelas, proses penerbitan akta yang dipersoalkan dapat terungkap, dan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya dapat kembali.

Bagi Mariati dan Paidun, tanah tersebut bukan sekadar aset bernilai miliaran rupiah. Mereka menyebutnya sebagai hak yang kini tengah diperjuangkan melalui jalur hukum.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai dan tanah kami kembali kepada kami,” harap Mariati dan Paidun.

Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi Notaris

Kasus ini kini memasuki tahapan penting. Pemeriksaan MPD Notaris Kabupaten Malang diharapkan dapat mengungkap duduk perkara berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Namun demikian, dugaan terhadap notaris berinisial ZI tersebut masih sebatas materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan yang menyatakan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ZI belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada media terkait persoalan tersebut.

BACAMALANG.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak ZI untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembuatan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025, termasuk apabila hendak membantah atau menjelaskan tudingan yang disampaikan Mariati dan Paidun.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan MPD Notaris Kabupaten Malang serta penjelasan dari seluruh pihak terkait untuk mengetahui secara terang persoalan di balik penerbitan Akta Pelepasan Hak tersebut.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 27 Berpeluang Langsung Bebas

11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Aremania Utas Panggil dan Klarifikasi Oknum Terkait Konten Sweeping Plat L

11 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Kampung Baru Karangkates Gelar Jalan Sehat dan Pesta Kebersamaan

11 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Cegah Dana BOS Salah Kelola, Disdik Kabupaten Malang Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

11 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Diduga Modus Gendam, Maling Gasak Motor Penjual Ayam Geprek di Tajinan

10 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Aremania Mulai Padati Kawasan Kayutangan Jelang HUT Arema ke-39

10 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !