BACAMALANG.COM – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Malang. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan sekaligus memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Implementasi BOSP Kinerja Terbaik 2026 Tahap 4 Gelombang 2.
Kegiatan tersebut menjadi ruang penguatan bagi kepala sekolah dan bendahara agar memahami tata kelola dana BOS secara lebih tertib. Bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, efektivitas, hingga kepatuhan terhadap petunjuk teknis.
Sosialisasi yang merupakan implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 itu diikuti ratusan satuan pendidikan. Peserta terdiri atas 10 PAUD, 10 satuan pendidikan kesetaraan, 232 SD, 74 SMP, serta 88 SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengapresiasi dukungan BBPMP Jawa Timur dalam memperkuat pemahaman satuan pendidikan mengenai pengelolaan BOSP.
Bagus menegaskan, dana BOS bukan sekadar anggaran rutin yang harus dihabiskan, melainkan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap perencanaan dan belanja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.
“Hari ini manfaatkan kesempatan belajar ini sebaik-baiknya. Pengelolaan BOS harus transparan, akuntabel, dan dilaksanakan sesuai juknis yang berlaku. Gunakan dana sesuai kebutuhan riil sekolah, bukan sekadar menyalin program tahun sebelumnya,” tegas Bagus.
Menurutnya, penyusunan RKAS harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masing-masing sekolah. Perencanaan anggaran tidak boleh sekadar menjadi rutinitas tahunan dengan menyalin program sebelumnya tanpa melihat kondisi dan kebutuhan terbaru.
Bagus juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan sekaligus menjadi dasar melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaannya.
Terlebih, BOS Kinerja diberikan berdasarkan capaian dalam Rapor Pendidikan. Karena itu, kepala sekolah dituntut memahami indikator yang menjadi dasar penilaian sehingga penggunaan anggaran benar-benar diarahkan untuk memperbaiki capaian pendidikan.
“Di tengah keterbatasan fiskal, Kabupaten Malang masih mendapatkan tambahan anggaran BOS Kinerja. Ini harus dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Bagus berharap tambahan anggaran tersebut tidak berhenti pada penyerapan administrasi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Melalui sosialisasi ini, seluruh penerima BOS Kinerja diharapkan mampu menyusun RKAS 2026 secara tepat sasaran, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan anggaran yang semakin tertib diharapkan sekaligus menjadi langkah konkret untuk meminimalisir celah terjadinya penyalahgunaan dana pendidikan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































