BACAMALANG.COM — Kepastian ukuran dan timbangan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang jujur dan adil di pasar rakyat. Karena itu, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang perlu dipastikan akurat serta memenuhi ketentuan metrologi legal.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melalui UPT Metrologi Legal dengan menggelar Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP di Pasar Kepanjen, belum lama ini.
Kegiatan tersebut menyasar para pedagang yang menggunakan berbagai peralatan ukur dan timbang dalam aktivitas jual beli, mulai dari timbangan, anak timbangan hingga alat ukur lainnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Asri Lutfiatun Nisah, ST, MM, mengatakan tera dan tera ulang menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pengukuran yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui proses tera dan tera ulang, setiap UTTP diperiksa tingkat ketepatan dan kelayakannya sehingga dapat memberikan hasil pengukuran yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Disperindag Kabupaten Malang, lanjut Asri, berkomitmen mendorong terciptanya kegiatan perdagangan yang tertib, transparan, serta berkeadilan. Kepastian ukuran dalam setiap transaksi diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar rakyat.
Dengan penggunaan UTTP yang telah melalui proses tera dan tera ulang, diharapkan setiap transaksi memiliki kepastian hukum sekaligus mampu mencegah terjadinya kerugian akibat ketidaktepatan alat ukur.
“Dengan demikian, perdagangan di pasar rakyat dapat berlangsung secara jujur, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































