BACAMALANG.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi arah kebijakan Bupati Malang dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Apresiasi itu disampaikan menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.
Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos. menilai strategi yang dipilih Bupati Malang cukup konstruktif dalam menjawab tantangan aturan tersebut.
“Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kemarin, saya melihat ada arah kebijakan yang sangat positif dari Pak Bupati, terutama dalam menyikapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Di sana kan diatur bahwa belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru, maksimal 30 persen dari total belanja APBD,” ujar Amarta Faza, S.T., M.Sos, kepada bacamalang, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, untuk menekan belanja pegawai di bawah 30 persen secara sederhana bisa dilakukan dengan mengurangi beban kepegawaian. Namun Bupati Malang justru memilih opsi lain, yakni memperkuat dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini yang kami apresiasi. Karena ketika pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai terhadap total APBD juga bisa semakin sehat tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak langsung kepada pegawai,” jelasnya.
Ke depan, Amarta menekankan perlunya kerja konkret untuk merealisasikan strategi tersebut. Pendapatan daerah dinilai bisa ditingkatkan melalui tiga langkah utama, yaitu intensifikasi sumber pendapatan yang sudah ada, ekstensifikasi dengan menggali potensi-potensi baru, serta inovasi.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset milik Pemkab Malang. “Termasuk bagaimana aset-aset milik Pemkab Malang yang selama ini belum optimal bisa dikelola lebih produktif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.
Amarta menyebut pilihan kebijakan Bupati Malang tersebut tepat karena tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Jadi menurut saya, pilihan Pak Bupati ini tepat. Bukan sekadar memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah. Harapannya, pendapatan meningkat, belanja pegawai semakin proporsional, sementara pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































