BACAMALANG.COM — Hilangnya 31 lembar aluminium pada konstruksi billboard milik PT Anugerah Citra Abadi (ACA) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, mendapat perhatian dari GRIB JAYA Malang Raya.
Peristiwa yang terjadi pada billboard dengan ketinggian sekitar 15 meter tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian sekitar Rp46,5 juta. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut hilangnya aset perusahaan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya keamanan kawasan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan investasi.
Koordinator GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, mengatakan keamanan aset merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha.
“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nilai material yang hilang. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pelaku usaha mendapatkan rasa aman dalam menjalankan kegiatan ekonominya dan menjaga aset yang dimiliki,” ujar Damanhury Jab, Jumat (14/8/2026).
Menurut Damanhury, kemudahan berusaha dan kepastian hukum harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan terhadap aset maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap Kota Malang.
Meski demikian, GRIB JAYA Malang Raya mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan atau menuduh pihak tertentu sebagai pelaku sebelum proses hukum selesai.
“Kami menghormati proses hukum. Jangan sampai ada pihak yang kemudian dituduh atau dihakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian. Yang kami dorong adalah agar peristiwa ini diusut secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Damanhury berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk modus pencurian, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam penyelidikan.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong Pemerintah Kota Malang bersama aparat keamanan dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sistem keamanan di sejumlah kawasan yang menjadi pusat kegiatan ekonomi.
Menurutnya, penguatan penerangan jalan, kamera pengawas atau CCTV, sistem pemantauan, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Mereka bukan hanya membutuhkan kemudahan dalam berinvestasi, tetapi juga membutuhkan keyakinan bahwa aset dan aktivitas usahanya berada dalam lingkungan yang aman,” katanya.
Damanhury menilai Kota Malang memiliki potensi ekonomi dan investasi yang besar. Karena itu, kasus keamanan aset perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap iklim usaha di Kota Malang.
“Kami tidak ingin satu kasus kemudian menjadi generalisasi bahwa Kota Malang tidak aman untuk investasi. Justru kami berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama. Kota Malang harus terus dibangun sebagai daerah yang aman, nyaman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
GRIB JAYA Malang Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Seluruh proses penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Prinsip kami jelas: hukum harus berjalan, masyarakat tetap tenang, dan dunia usaha harus mendapatkan rasa aman. Keamanan investasi adalah bagian dari iklim ekonomi yang sehat,” pungkas Damanhury.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































