Curanmor Terlacak GPS, Pelaku Dibekuk Enam Jam Setelah Beraksi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Agu 2026 11:22 WIB ·

Curanmor Terlacak GPS, Pelaku Dibekuk Enam Jam Setelah Beraksi


 Pelaku curanmor yang diamankan petugas bersama barang bukti. (ist) Perbesar

Pelaku curanmor yang diamankan petugas bersama barang bukti. (ist)

BACAMALANG.COM – Teknologi pelacak kendaraan kembali membantu polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial ST (47) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota hanya sekitar enam jam setelah motor milik korban dilaporkan hilang.

Pelaku terlacak berkat GPS yang terpasang pada sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan, aksi pencurian terjadi di kediaman korban, Arif (35), di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) malam. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci sebelum kemudian beristirahat.

“Keesokan harinya, Sabtu (15/8/2026) siang, korban hendak berangkat kerja. Namun, motor bernopol N 3764 EFT tersebut ternyata sudah hilang,” kata Kompol Anang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam laporan itu, korban juga memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dilengkapi perangkat GPS.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pelacakan terhadap posisi kendaraan.

“Hanya dalam waktu enam jam dari kejadian, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka ST berikut barang bukti motor korban di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

ST kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Kompol Anang.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Anang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Selain menggunakan kunci tambahan, masyarakat disarankan memasang perangkat pelacak pada kendaraan.

“Pemasangan GPS pada kendaraan sangat membantu. Seperti dalam kejadian ini, motor korban dan keberadaan pelaku dapat segera terlacak sehingga dapat dengan cepat kami amankan,” tandasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka, Lima Laki-Laki Jadi Korban Dugaan Pencabulan

19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bromo Kembali Dibuka Mulai 20 Agustus 2026 Usai Kebakaran Berlangsung 13 Hari

19 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Barikan Anak Nusantara ke-5 FKAUB Malang Semai Toleransi dan Nasionalisme Sejak Dini

19 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Gagal Bobol Kasir Toko di Tumpang, Pria Diringkus Warga

18 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Sempat Istirahat Lalu Ambruk Lagi, Pesepeda Turen Meninggal Saat Menuju JLS

18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Program Doktoral Sosiologi UMM Hadirkan Para Tokoh Agama untuk Rawat Persatuan Bangsa

18 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !