BACAMALANG.COM — Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan. Dalam perkara tersebut, penyidik mencatat lima korban laki-laki, terdiri dari korban dewasa dan korban yang masih berusia anak saat peristiwa diduga terjadi.
MMS diduga melakukan perbuatan tersebut ketika masih berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).
Kompol Rahmad Aji menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah seorang korban dewasa berada di luar area pondok pesantren sebelum dipanggil oleh tersangka yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.
Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, di ruangan tersebut tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan itu kemudian terhenti setelah terdengar bel.
Usai kegiatan pembelajaran, tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban. Korban kemudian diminta kembali datang dan diduga diminta melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma. Kasus itu selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.
Dari hasil penyidikan, polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki. Tiga di antaranya merupakan korban dewasa, yakni MA (21) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, dan ST (22) asal Kabupaten Malang.
Sementara dua korban lainnya masih berusia anak ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi, yakni ES (17) asal Kabupaten Malang dan MH (19) asal Kabupaten Pati.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Tahapan itu meliputi pemeriksaan korban dan saksi, Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, hingga pemeriksaan saksi ahli psikologi.
Setelah alat bukti dan keterangan dinilai cukup, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Hasilnya, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya diperiksa serta dilakukan penahanan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” terang Aji.
Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena seluruh korban yang tercatat dalam perkara ini merupakan laki-laki, termasuk korban yang masih berusia anak ketika dugaan peristiwa terjadi.
Kompol Aji mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan penguatan kontrol sosial di lingkungan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya MMS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Polresta Malang Kota akan melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































