Diskotik Jalanan, Hegemoni Ketidakpatutan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 9 Sep 2026 17:31 WIB ·

Diskotik Jalanan, Hegemoni Ketidakpatutan


 Pietra Widiadi Founder Pendopo Kembangkopi Malang, Pendiri Drive Innovation for Alternative Livelihood Foundation (Dial Foundation). (Pietra for bacamalang) Perbesar

Pietra Widiadi Founder Pendopo Kembangkopi Malang, Pendiri Drive Innovation for Alternative Livelihood Foundation (Dial Foundation). (Pietra for bacamalang)

Oleh: Pietra Widiadi

Dalam lima tahun belakangan ini, sound horeg sebagai salah satu jenis hiburan rakyat menjadi begitu fenomenal. Fenomena ini berkembang sangat cepat dan menimbulkan pro-kontra yang dahsyat. Kecepatan perkembangannya memberi implikasi seolah-olah hiburan ini patut dinikmati oleh semua kalangan. Padahal, jika dianalogikan dengan dunia perfilman, pertunjukan semacam ini seharusnya diberi kode label R (Restricted/Terbatas). Kode R sendiri bermakna bahwa film tersebut dibatasi penontonnya karena mengandung unsur kekerasan, bahasa kasar, adegan seksual, atau penggunaan obat-obatan terlarang yang tidak sesuai untuk anak-anak.

Perhelatan sound horeg yang menghadirkan kerumunan serta kegaduhan luar biasa senantiasa memicu kontroversi. Sikap dan perilaku kepatutan kerap diabaikan oleh para pelaku usaha sound horeg. Sebagai contoh, tatkala muatan sound system di atas truk terlalu tinggi dan terhalang oleh tiang lampu jalan, tiang tersebut justru dicabut. Bahkan, para pengawal sound horeg ini berani membongkar pagar jembatan hanya karena lebar sound yang diangkut melebihi lebar jembatan. Ketidakpatutan lainnya terjadi tatkala dentuman suara yang menggelegar ini mengakibatkan korban jiwa, tanpa adanya tanggung gugat dari pihak penyelenggara.

Kondisi ini serupa dengan aturan bioskop pada film berlabel R, di mana anak-anak dilarang masuk ke dalam gedung pertunjukan. Saat sound horeg bertransformasi menjadi “diskotik jalanan”, pembatasan ketat seharusnya diterapkan. Hal ini mirip dengan tradisi rave party di kalangan masyarakat budaya Barat. Rave party (atau sering disebut rave saja) merupakan pesta dansa semalam suntuk yang berfokus pada Electronic Dance Music (EDM), pertunjukan visual lampu yang spektakuler, serta budaya komunitas yang kuat.

Di sejumlah daerah di Indonesia—khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah—penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi ini telah mendapatkan respons kebijakan berupa pelarangan maupun pembatasan yang cukup ketat. Kebijakan tersebut antara lain muncul di Kota Malang, Kota dan Kabupaten Blitar, Kediri, Trenggalek, Pati, Demak, serta beberapa daerah lainnya sebagai respons atas berbagai persoalan akibat intensitas suara tinggi dalam kegiatan masyarakat. Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para pemilik sound horeg. Mereka menolaknya dengan berbagai alasan dan berupaya memperoleh dukungan politik dengan membangun kedekatan serta dukungan terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu.

Rave Party, Pesta yang Penuh Gairah

Kata “rave” dalam bahasa Inggris dapat berfungsi sebagai kata kerja (verb) maupun kata benda (noun) dengan beberapa makna tergantung konteksnya. Dalam konteks hiburan, rave merujuk pada bentuk pesta atau perhelatan musik yang berlangsung energik dengan musik elektronik. Sementara sebagai bentuk ekspresi, rave menggambarkan luapan emosi atau antusiasme yang kuat. Jadi, makna rave tidak bersifat tunggal, melainkan merujuk pada dunia pesta, ekspresi emosi, maupun cara seseorang berbicara.

Dalam budaya populer dan musik modern, istilah rave paling sering digunakan sebagai kata benda (noun) yang merujuk pada pesta dansa semalam suntuk dengan suasana energik. Pesta tersebut diiringi musik elektronik (Electronic Dance Music/EDM) ber-volume keras dan intens. Suasana rave umumnya ditandai oleh lampu laser, energi tinggi, serta ekspresi kegembiraan para peserta. Istilah ini juga mengandung pengertian penyampaian gagasan atau pengalaman dengan penuh semangat karena adanya rasa suka yang kuat. Antusiasme itu terlihat melalui cara berbicara atau menulis yang ekspresif dan menunjukkan keterlibatan emosional.

Di samping itu, istilah rave dapat merujuk pada cara berbicara yang tidak terkendali, tidak logis, atau disertai teriakan karena dorongan emosi yang sangat kuat. Perilaku tersebut dapat muncul ketika seseorang mengalami kemarahan, demam, gangguan kejiwaan, atau kondisi emosional yang meluap-luap sehingga sulit mengendalikan ucapan dan ekspresinya. Dalam konteks ini, rave menggambarkan luapan verbal yang intens dan kehilangan kendali, yang bisa pula dipengaruhi oleh konsumsi minuman beralkohol atau zat psikotropika.

Dalam pertunjukan rave, musik dikendalikan oleh DJ dengan berbagai genre elektronik seperti techno, trance, house, drum and bass, atau dubstep. Pengalaman musikal tersebut diperkuat dengan lampu laser, lampu strobo, mesin asap, serta efek visual psikedelik yang dirancang untuk menciptakan pengalaman sensorik mendalam bagi para peserta. Pertunjukan biasanya berlangsung semalam suntuk hingga pagi hari. Pada awal perkembangannya, rave party sering diselenggarakan secara rahasia di lokasi-lokasi yang tidak biasa—seperti gudang tua yang ditinggalkan, hutan, atau lapangan terbuka—sebelum akhirnya berkembang menjadi acara legal terbuka yang terbatas.

Diskotik Jalanan

Pergeseran model hiburan rakyat menuju sound horeg merupakan fenomena yang relatif baru; setidaknya sekitar 12 tahun lalu, istilah dan bentuk hiburan ini belum dikenal luas oleh masyarakat. Transformasi tersebut berlangsung secara bertahap dengan pola perkembangan yang berbeda antar daerah. Di Malang dan sekitarnya, perubahan ini diawali oleh maraknya kontes truk mini yang kemudian berkembang menjadi bentuk hiburan dengan penggunaan perangkat suara berdaya besar.

Pada awalnya, kontes menampilkan truk mini karya masyarakat yang dikembangkan berdasarkan kreativitas dan inovasi masing-masing. Inovasi berupa ragam warna, bentuk, dan aksesori mencerminkan kreativitas para pembuatnya. Semakin kreatif tampilan truk mini, semakin menarik perhatian dalam kontes. Namun dalam perkembangannya, permainan truk mini mulai dilengkapi dengan sound system berkekuatan besar. Akibatnya, unsur visual dan kreativitas kendaraan secara bertahap berpadu dengan unsur audio sebagai daya tarik utama hiburan.

Di sisi lain, hiburan tradisional seperti tari Kuda Lumping (jaranan) dipandang kurang praktis untuk dipentaskan. Setiap kelompok kesenian harus menyediakan dan membawa sendiri seperangkat peralatan musik tradisional, terutama gamelan. Kondisi tersebut membuat penyelenggaraan pertunjukan membutuhkan persiapan, tenaga, waktu, dan biaya yang relatif lebih besar. Pada titik inilah, kesenian tradisional menghadapi tantangan dari hadirnya model hiburan baru yang dianggap lebih praktis dan mudah dioperasikan.

Seiring bertransformasinya kontes truk mini menjadi sound horeg, terjadi pula pergeseran waktu penyelenggaraannya. Jika awalnya kontes diperagakan pada siang atau sore hari, perkembangan sound horeg mengubah jadwal tersebut. Sound horeg dengan suara menggelegar mulai dilengkapi dengan tata pencahayaan (lighting) karena dimainkan pada malam hari. Dengan bergesernya waktu ke malam hari—dan dengan dalih pesta rakyat—karnaval pun dipindahkan ke malam hari. Ada upaya terstruktur untuk menjadikannya satu kerangka hiburan yang menarik, yang mungkin terinspirasi dari pesta rave luar negeri.

Dalam dua tahun terakhir, sound horeg tidak lagi sekadar perangkat pendukung hiburan. Acara ini berkembang menjadi paket hiburan mandiri dengan perangkat audio dan perlengkapan mahal berdaya suara sangat besar. Pergeseran ini ditandai oleh durasi acara yang dapat berlangsung satu malam hingga dua hari, di mana malam puncaknya pada praktiknya menjadi “diskotik jalanan”.

Persoalannya, ketika ruang hiburan yang semestinya memiliki batas usia dan batasan akses justru dipindahkan ke ruang publik terbuka, kegiatan tersebut berpotensi kehilangan batas kepatutan. Terlebih lagi ketika ada legitimasi atau pembiaran seolah-olah acara ini dapat dinikmati oleh semua kelompok umur. Diskotik pada dasarnya berada dalam ruang tertutup, berbayar, dan terbatas aksesnya. Sebaliknya, “diskotik jalanan” membuka tontonan dan atmosfer serupa kepada publik tanpa batas usia yang jelas. Dalam konteks inilah fenomena sound horeg dapat dibaca sebagai pemindahan atau adaptasi rave party ke ruang publik Indonesia, tetapi tanpa membawa se rta batasan ruang, batasan usia, dan kontrol sosial yang melekat pada bentuk hiburan aslinya.

Di Luar Kepatutan Norma

Mari kita pahami tentang kepatutan norma dalam cakupan hiburan yang kini menjadi kontroversi. Kepatutan norma adalah kesesuaian suatu tindakan dengan nilai, aturan, dan ukuran kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kepatutan merupakan tolok ukur sosial untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dianggap pantas, benar, dan tidak bertentangan dengan tata krama maupun kebiasaan umum.

Meskipun ukuran kepatutan seringkali tidak tertulis, keberadaannya nyata karena dibentuk oleh kebiasaan, etika pergaulan, nilai moral, dan norma sosial. Ukuran tersebut memang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi perubahan itu tidak berarti batas kepatutan menjadi hilang atau boleh diabaikan. Justru karena kepatutan menjadi mekanisme pengendalian sosial, setiap tindakan di ruang bersama harus mempertimbangkan hak, kenyamanan, keamanan, dan nilai yang berlaku bagi orang lain. Pelanggaran kepatutan memang tidak selalu berujung pada sanksi hukum negara, tetapi dapat menimbulkan sanksi sosial berupa teguran, kritik, kecaman, rasa malu, hingga pengucilan. Oleh karena itu, kebebasan individu maupun kelompok tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kepatutan sebagai batas etis kehidupan bersama.

Maka, jika “diskotik jalanan” menghadirkan bentuk hiburan dan perilaku yang lazimnya dibatasi dalam ruang hiburan dewasa, penyelenggaraannya di ruang publik semestinya dipertanyakan dari sisi kepatutan. Mengapa peragaan tari dan aneka perilaku yang dalam ruang diskotik dikategorikan sebagai hiburan R (dewasa/terbatas) justru dipertontonkan secara terbuka tanpa batasan?

Penempatan suatu perilaku dalam kategori R (dewasa/terbatas) menunjukkan bahwa ada ruang tertentu bagi orang dewasa untuk mengekspresikan perilaku tersebut dalam batas dan ketentuan khusus. Perilaku tersebut tidak dapat serta-merta dipertontonkan secara bebas kepada masyarakat umum di ruang publik karena berpotensi bertentangan dengan norma kepantasan dan kenyamanan sosial.

Selain persoalan ketidakpatutan, dalam praktiknya juga muncul berbagai ekses yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Ekses tersebut dapat berupa tersedianya minuman beralkohol hingga peredaran zat psikotropika secara sembunyi-sembunyi. Lebih jauh, persoalan ini dapat berkembang pada praktik eksploitasi seksual atau prostitusi, sehingga batas antara hiburan dewasa dan pelanggaran ketertiban sosial menjadi semakin kabur.

Ketidakpatutan pada dasarnya membutuhkan kematangan dan kesadaran dewasa, karena seseorang dituntut mampu memahami batas antara kebebasan berekspresi dan norma masyarakat. Namun ketika aktivitas tersebut dibawa ke ruang publik terbuka dalam gelaran sound horeg, standar kepatutan tidak boleh lagi dipahami sekadar sebagai selera atau kebebasan kelompok tertentu, melainkan sebagai tanggung jawab sosial terhadap ruang bersama.

Persoalannya, berbagai ekses tersebut justru hadir di ruang terbuka dan dinormalisasi sebagai sesuatu yang wajar. Di sisi lain, ada kesan pembiaran atau kepura-puraan dalam penegakan aturan oleh sebagian aparat, seolah-olah kegiatan tersebut selalu berada dalam koridor ketertiban. Situasi ini menunjukkan adanya standar ganda: sesuatu yang dibatasi secara ketat dalam ruang hiburan formal seolah menjadi dapat diterima ketika dikemas sebagai “hiburan rakyat”, padahal ruang publik semestinya tetap tunduk pada norma dan batas kepatutan yang berlaku bagi semua warga.

Hegemoni Ketidakpatutan

Dalam pertunjukan sound horeg atau “diskotik jalanan”, terlihat jelas adanya pemindahan konsep rave party ke ruang publik. Perpindahan ini tidak hanya membawa bentuk hiburannya, tetapi juga membuka pintu bagi penyimpangan perilaku yang semestinya diawasi. Berbagai bentuk penyimpangan yang sebelumnya dibatasi dalam ruang hiburan dewasa kini berpotensi dinormalisasi karena dipertontonkan secara terbuka.

Mari kita pilah potret “diskotik jalanan” ini secara lebih jernih:

Perangkat & Kapital: Di dalamnya terdapat perangkat musik berkekuatan besar yang ditopang oleh modal finansial tidak sedikit. Perangkat ini dilengkapi tata pencahayaan (lighting) mahal sebagai satu paket pertunjukan. Kombinasi keduanya menghasilkan suara sangat kuat yang mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi merusak konstruksi bangunan di sekitarnya.

Komodifikasi Peran Perempuan: Dari rangkaian pertunjukan tersebut, hadir para penari perempuan sebagai bagian dari paket atraksi. Persoalannya bukan pada kehadiran perempuan sebagai pelaku seni, melainkan pada bagaimana tubuh dan penampilan perempuan ditempatkan sebagai komoditas atraksi.

Penyamaran Budaya: Untuk menyamarkan kesan bahwa paket hiburan ini berada di luar batas kepatutan, partisipasi warga didorong melalui tarian bernuansa tradisi, penggunaan kostum tradisional, dan kemasan yang menyerupai pawai budaya.

Ini bukan lagi sekadar pertunjukan murah atau gelaran hiburan yang lahir murni dari swadaya masyarakat. Ini telah berkembang menjadi pertunjukan dengan kekuatan modal besar dan daya tarik yang mampu mendorong masyarakat untuk menerima sekaligus terlibat di dalamnya. Keterlibatan warga seolah menjadi ukuran kemajuan, sehingga mereka yang tidak berpartisipasi diposisikan sebagai kelompok yang tertinggal. Dalam konteks inilah muncul bentuk hegemoni baru tentang makna kemajuan yang bekerja melalui penerimaan dan partisipasi masyarakat.

Pada titik tersebut, pertanyaan penting yang harus diajukan adalah: siapa yang sebenarnya menggerakkan, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari ekosistem hiburan sound horeg ini? Apakah pemerintah desa benar-benar memahami prosesnya? Apakah aparat menjalankan fungsi pengawasannya? Dan apakah para pejabat memahami perkembangan fenomena ini? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dibuka untuk melihat apakah di balik kemeriahan sound horeg terdapat struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi tertentu yang selama ini luput dari perhatian publik.

Oleh karena itu, sound horeg tidak cukup dipahami hanya sebagai hiburan rakyat atau ekspresi budaya. Di dalamnya telah berkelindan modal, teknologi, partisipasi warga, legitimasi sosial, dan kepentingan ekonomi. Ketika sebuah hiburan membutuhkan modal besar, melibatkan banyak aktor, menggunakan ruang publik, serta memperoleh legitimasi sosial, penting untuk menelusuri siapa yang memegang kendali dan siapa yang mendapat manfaat terbesar.

Pada akhirnya, persoalan sound horeg yang menjelma menjadi diskotik jalanan bukan semata-mata soal keras atau tidaknya suara. Ini adalah tentang bagaimana sebuah bentuk hiburan tumbuh menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang memperoleh legitimasi di ruang publik. Yang diperlukan saat ini bukanlah sekadar pelarangan kaku atau pembiaran lepas tangan, melainkan keterbukaan untuk melihat relasi antara modal, kekuasaan, budaya, kepentingan warga, dan tanggung jawab pemerintah. Di sanalah kita dapat menilai secara jernih: apakah fenomena ini benar-benar ekspresi kebudayaan rakyat, atau telah berubah menjadi industri hiburan yang memanfaatkan simbol kerakyatan demi meraih ruang dan keuntungan yang lebih luas.

*) Penulis : Pietra Widiadi Founder Pendopo Kembangkopi Malang, Pendiri Drive Innovation for Alternative Livelihood Foundation (Dial Foundation)

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

September Hitam: Refleksi atas Jejak Pelanggaran HAM di Indonesia

5 September 2026 - 09:24 WIB

Membakar Lahan & Hutan: Ekspresi dari Ekonomi sebagai Panglima

1 September 2026 - 06:35 WIB

Memperkuat Akar Organisasi: Semangat Baru DPK GMNI Fakultas Tarbiyah Universitas Al-Qolam Malang

31 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Muktamar ke-35 NU: Menguji Elastisitas Khittah di Pusaran Elitisme Modern

29 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Membuka Tabir Pasar Karangploso: Rekaman Curhat Mantan Kepala Pasar Ungkap Perspektif Baru

28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Siklus Kopi, Mengikuti Arahan Alam, Tetapi Harga Kopi?

26 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !