Pengajuan PBG dan SLF Cluster Tak Lagi Bisa Perorangan, DPUPR-PKP Kota Malang Buka Desk Konsultasi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Sep 2026 14:12 WIB ·

Pengajuan PBG dan SLF Cluster Tak Lagi Bisa Perorangan, DPUPR-PKP Kota Malang Buka Desk Konsultasi


 Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Selasa (8/9/2026). (ist) Perbesar

Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Selasa (8/9/2026). (ist)

BACAMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang terus mendorong masyarakat memahami tata kelola perizinan bangunan gedung berbasis digital. Salah satunya melalui sosialisasi dan desk konsultasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Selasa (8/9/2026), tersebut berlangsung di Ruang Griya Utama DPUPR-PKP, Jalan Bingkil Nomor 1, Kota Malang.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat dan pemohon untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai mekanisme, persyaratan hingga berbagai kendala yang kerap muncul dalam proses pengajuan PBG maupun SLF melalui SIMBG.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto, yang menjadi salah satu narasumber, mengungkap adanya ketentuan penting yang perlu dipahami pemohon, khususnya dalam pengajuan PBG dan SLF untuk kawasan perumahan atau cluster.

Ade menegaskan, pengajuan untuk perumahan atau cluster tidak dapat dilakukan atas nama perorangan. Pemohon harus menggunakan badan usaha.

“Untuk sekarang ini aturannya pengajuan PBG dan SLF untuk perumahan atau cluster tidak boleh perorangan, harus badan usaha. Sedangkan yang masuk di sistem kami adalah perorangan,” ujar Ade, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu disosialisasikan agar masyarakat maupun pemohon tidak mengalami kendala ketika melakukan pengajuan melalui sistem.

Sebelum sesi konsultasi, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas PUPR-PKP Kota Malang, kemudian dilanjutkan pemaparan mengenai mekanisme pengajuan serta berbagai persoalan yang ditemui dalam proses PBG dan SLF.

Setelah pemaparan, peserta mengikuti desk konsultasi teknis yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Dalam sesi ini, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan Tim Tenaga Ahli dan Tim SIMBG DPUPR-PKP Kota Malang.

“Melalui desk konsultasi ini, peserta dapat memperoleh penjelasan teknis secara langsung terkait proses permohonan, termasuk hal-hal yang menjadi kendala dalam pengajuan melalui SIMBG,” jelas Ade.

Ade menambahkan, PBG dan SLF merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. PBG diperlukan sebagai persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan sesuai standar teknis.

Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.

“PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya DPUPR-PKP Kota Malang memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pelayanan bangunan gedung berbasis sistem elektronik.

Pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Melalui kegiatan tersebut, DPUPR-PKP berharap masyarakat dan pemohon dapat lebih memahami persyaratan serta tahapan pengajuan sehingga proses PBG dan SLF dapat berjalan tertib dan lancar.

“Dengan adanya sosialisasi dan konsultasi teknis ini, diharapkan proses pengajuan PBG dan SLF di Kota Malang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta membantu pemohon memahami persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi,” tandas Ade.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Arak Bali Masuk Lewat Bus Malang-Bali, Sejumlah Botol Disita Polisi di Tajinan

9 September 2026 - 14:25 WIB

Di Tengah Sidak TPID, Kapolresta Malang Kota Duduk Bersama Pedagang Senior Pasar Klojen

9 September 2026 - 14:07 WIB

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bantur

9 September 2026 - 12:49 WIB

400 Mangkuk Bakso Ludes 45 Menit, Aksi Berbagi di Singosari Disambut Antusias Warga

9 September 2026 - 10:52 WIB

Modus Catut Nama Pemprov Jatim Terungkap, 13 Personel Polres Malang Raih Penghargaan

9 September 2026 - 06:40 WIB

Somasi Tak Digubris, Wangsakarta PrimaLand Akhirnya Dipidanakan

8 September 2026 - 18:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !