BACAMALANG.COM — Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 12 botol Arak Bali diamankan polisi dari sebuah toko sembako di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Menariknya, miras tersebut diduga didatangkan dari Bali menggunakan jasa sopir bus jurusan Malang-Bali. Pemilik toko disebut memesan minuman tersebut sesuai kebutuhan.
Pengungkapan ini dilakukan personel Polsek Tajinan bersama Unit Opsnal Satreskrim dan Sat Samapta Polres Malang saat menggelar patroli pada Sabtu (5/9/2026).
Patroli menyasar sejumlah titik, mulai dari ruas jalan, kawasan permukiman hingga pertokoan. Saat menyambangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, petugas menemukan belasan botol Arak Bali.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, total ada 12 botol yang diamankan. Rinciannya, lima botol berukuran satu liter dan tujuh botol berukuran 500 mililiter.
“Arak Bali itu didatangkan dari Bali melalui sopir bus jurusan Malang-Bali. Pemilik memesan sesuai kebutuhan, biasanya satu karton berisi 20 botol,” kata Budiono, Minggu (6/9/2026).
Dari keterangan pemilik toko, Arak Bali ukuran 500 mililiter dibeli dengan harga Rp17 ribu per botol dan dijual kembali Rp25 ribu. Sedangkan ukuran satu liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu.
Penindakan tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan polisi di lokasi yang sama. Dua hari sebelumnya, tepatnya Kamis (3/9/2026), petugas juga mengamankan tiga botol Arak Bali dari toko tersebut.
Polres Malang memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal menjadi perhatian karena berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di kawasan permukiman.
Masyarakat juga diimbau tidak menjual ataupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran miras diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































