BACAMALANG.COM – Iwan Wibisono, ST, MT, seorang kontraktor di Malang akhirnya melaporkan Wangsakarta PrimaLand Resort & Living Space ke Satreskrim Polres Malang. Laporan itu dilakukan usai developer di Jalan Kasih, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, tidak membalas somasi yang dilayangkan.
Melalui kantor Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Iwan melaporkan Direktur Utama Developer Primaland, Fakhris Bastian dan Head of Quality Control Developer Primaland, Charis Alfirdaus, ST. “Kita sudah laporkan ke Polres Malang,” ungkap DR. Yayan Riyanto, Selasa (8/9/2026) ketika dikonfirmasi.
Laporan itu tidak main – main. Pihak Primaland selaku pengembang Wangsakarta dilaporkan atas Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang/Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami sebab Wangsakarta PrimaLand tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat ke klien saya langsung minta bertemu bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar,” jelas pria yang menjabat Wasekjen DPN Peradi itu.
Sebelumnya, Iwan meminta agar pembayaran pengerjaan proyek yang telah dikerjakan dan dibiayai sendiri segera dilunasi oleh Wangsakarta. “Kerugian Rp1,304 miliar itu meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan di Wangsakarta,” urainya.
“Kami menagih Rp 1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor tidak dijawab. Tapi mereka malah mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp 1,7 miliar. Sejak awal, rumah itu didirikan menggunakan uang Pak Iwan,” tegas pria yang memiliki kantor di Gedung Jaya Lt 7, Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih , Menteng Jakarta Pusat itu.
Sebab itu, Yayan menilai, ada niat tidak baik untuk merugikam kliennya yang dilakukan secara sistematis. “Kontrak klien kami diputus di tengah jalan, menyisakan pembayaran yang hingga kini belum jelas. Usai diputus sepihak, pekerjaan pembangunan dilanjutkan kontraktor lain, lalu biayanya dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai sebagai akal-akalan dan perbuatan curang,” tegasnya.
Selain itu, Yayan mengritik klausul perjanjian yang mengarahkan penyelesaian sengketa nilai tertentu ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Surabaya yang membutuhkan biaya proses tinggi, yang diduga sengaja dirancang untuk menyulitkan kliennya saat melakukan penagihan.
Seperti diketahui, bermula ketika Wangsakarta PrimaLand melakukan pemutusan kontrak atau hubungan kerja secara sepihak. Pemutusan itu mengakibatkan sejumlah kewajiban pembayaran jasa pembangunan yang telah dikerjakan belum diselesaikan. Selain itu, terdapat pula material bangunan yang dibeli dan diletakkan di sejumlah unit rumah, namun belum sempat dikerjakan akibat pemutusan kontrak.
Tak hanya itu, Iwan mengklaim belum menerima pembayaran retensi atas sejumlah unit rumah yang telah selesai dikerjakan. Yayan didampingi V.L.F. Bili, SH, MH dan Rifqi I. Wibowo, SH mengaku sudah mengantongi bukti – bukti kuat bila Wangsakarta PrimaLand melakukan dugaan tindak pidana perbuatan curang/penipuan dan penggelapan.
Pihaknya menyayangkan tindakan ini dilakukan oleh pihak pengembang perumahan sebesar Wangsakarta PrimaLand. “Seharusnya pihak Wangsakarta PrimaLand membalas somasi tersebut, bukan alih – alih membuat situasi semakin pelik,” ujar pemilik kantor hukum di Jalan Brigjen Slamet Riyadi No 87 Oro Oro Dowo, Kota Malang tersebut.
“Seluruh proses pembangunan rumah menggunakan dana pribadi dari pak Iwan. Ini malah disuruh bayar yang lebih banyak. Harusnya, Wangsakarta PrimaLand memberikan jawaban somasi atas tagihan Rp1,3 miliar dari klien kami, bukan malah menagih Rp1,7 miliar. Dasar kerugiannya saja juga sama sekali tidak jelas dan tidak berhubungan dengan klien kami,” tutup Yayan. (mrg)




















































