Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Sep 2026 19:08 WIB ·

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi


 Pelaku pelecehan terhadap mahasiswi saat beraksi terekam kamera CCTV. (ist) Perbesar

Pelaku pelecehan terhadap mahasiswi saat beraksi terekam kamera CCTV. (ist)

BACAMALANG.COM – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 ditindaklanjuti cepat oleh Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial MR di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa itu dilaporkan korban sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, dugaan pelecehan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (15/9/2026).

Begitu menerima laporan, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan anggota patroli Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

Korban mengaku didatangi dan dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm berwarna merah. Pengendara tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang diterima melalui layanan 110 langsung direspons sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).

Dalam proses penanganan, korban kemudian diantar ke SPKT Polresta Malang Kota dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi.

Pendampingan juga diberikan ketika korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.

Sementara itu, polisi berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu bahan pendukung penyelidikan untuk membantu petugas mengidentifikasi pelaku sekaligus mengungkap rangkaian kejadian.

Lukman menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.

“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku. Polisi menyebut ciri-ciri terduga pelaku telah terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melapor melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Layanan 110 menjadi salah satu kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan sekaligus mempercepat respons awal kepolisian di lapangan.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso

16 September 2026 - 15:24 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !