Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 16 Sep 2026 22:06 WIB ·

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso


 Abdul Qodir didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan terkait pencemaran nama baik di Mapolres Malang. (ist) Perbesar

Abdul Qodir didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan terkait pencemaran nama baik di Mapolres Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar mengusut tuntas perkara Pasar Karangploso.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah meningkatkan status dua perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Yakni, dugaan korupsi pengelolaan los atau bedak Pasar Sayur dan Pasar Buah, oleh Ujit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

“Ayo bersama-sama kita dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam penegakan hukum terkait Pasar Karangploso, siapapun kalau memang memiliki bukti, silakan serahkan kepada Kejaksaan yang menangani perkara tersebut,” kata Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng, Rabu (16/9/2026).

Adeng pun bilang, segala proses hukum yang tengah berjalan sudah semestinya dihormati. Ia meyakini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bakal bekerja secara profesional.

“Biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menilainya sesuai ketentuan hukum. Tidak perlu membangun polemik melalui media, karena kebenaran pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini dan pemberitaan,” ucapnya.

Ia juga mendukung langkah kejaksaan apabila nantinya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

“Bahkan saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja,” bebernya.

Adeng mengungkapkan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, ia meminta pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini atau tuduhan yang belum didukung pembuktian.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri agar hukum menemukan kebenarannya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Adeng menilai persoalan tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya menjaga nama baik melalui kebenaran dan pembuktian.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

987 Siswa SMK PGRI 3 Malang Dapat Tablet, Belajar Coding hingga AI Jadi Lebih Terintegrasi

16 September 2026 - 18:54 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !