BACAMALANG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar mengusut tuntas perkara Pasar Karangploso.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah meningkatkan status dua perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Yakni, dugaan korupsi pengelolaan los atau bedak Pasar Sayur dan Pasar Buah, oleh Ujit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
“Ayo bersama-sama kita dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam penegakan hukum terkait Pasar Karangploso, siapapun kalau memang memiliki bukti, silakan serahkan kepada Kejaksaan yang menangani perkara tersebut,” kata Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng, Rabu (16/9/2026).
Adeng pun bilang, segala proses hukum yang tengah berjalan sudah semestinya dihormati. Ia meyakini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bakal bekerja secara profesional.
“Biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menilainya sesuai ketentuan hukum. Tidak perlu membangun polemik melalui media, karena kebenaran pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini dan pemberitaan,” ucapnya.
Ia juga mendukung langkah kejaksaan apabila nantinya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Bahkan saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja,” bebernya.
Adeng mengungkapkan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, ia meminta pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini atau tuduhan yang belum didukung pembuktian.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri agar hukum menemukan kebenarannya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Adeng menilai persoalan tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya menjaga nama baik melalui kebenaran dan pembuktian.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga






















































