BACAMALANG.COM – Universitas Brawijaya (UB) tengah menjalani proses audit manajemen risiko oleh pihak ketiga sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan manajemen risiko yang menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan, mengacu pada ISO 31000:2018.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, SH., M.Hum., bahwa proses audit diawali dengan entry meeting pada Selasa (22/9/2026) dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 Oktober 2026.
“ISO 31000 versi 2018 ini sebenarnya memperkuat komitmen UB terhadap upaya penerapan proses manajemen risiko yang secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ungkap Ngesti kepada media di kantor Reformasi Birokrasi UB, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, audit pihak ketiga tersebut memiliki sejumlah manfaat penting bagi UB. Pertama, memberikan pengakuan dan kredibilitas independen terhadap penerapan manajemen risiko yang telah dilakukan institusi.
“Pengakuan formal melalui proses audit tersebut diharapkan dapat menunjukkan secara objektif bahwa penerapan manajemen risiko UB telah mengacu pada standar internasional sekaligus memperkuat kredibilitas institusi,” ujarnya.
Kedua, lanjut Ngesti, audit menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Temuan maupun rekomendasi auditor nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi, pedoman, hingga sistem digital manajemen risiko yang telah dikembangkan UB.
UB sebelumnya telah meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Risiko (SEMAR). Menurut Ngesti, aplikasi tersebut kini telah diterapkan di seluruh unit kerja.
“Dengan audit ini harapannya ada temuan dan rekomendasi dari auditor yang menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan regulasi, pedoman, dan aplikasi SMART yang dulu sempat kita launching di awal tahun. Aplikasi SMART ini sistem elektronik manajemen risiko dan hari ini sudah teraplikasikan semuanya,” jelasnya.
Manfaat ketiga adalah memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan. Proses audit diharapkan memberikan gambaran bahwa UB terus membangun tata kelola yang terukur dalam mengantisipasi berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan institusi.
“Mitra-mitra UB, mahasiswa, dosen, dan seluruh stakeholder yang berhubungan dengan Universitas Brawijaya ini menaruh kepercayaan secara kuat bahwa UB telah melaksanakan manajemen risiko,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum ini menjelaskan, penerapan manajemen risiko di UB telah dilakukan sejak 2024. Namun, proses tersebut kemudian diperkuat melalui transformasi digital dan pembaruan regulasi. Tahun 2025 menjadi momentum penguatan sistem manajemen risiko UB. Salah satunya melalui penyempurnaan pedoman dan regulasi melalui peraturan rektor.
Selain regulasi, UB juga memperkuat budaya sadar risiko di seluruh unit kerja. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan pengembangan aplikasi SEMAR sebagai sistem elektronik untuk mendukung proses manajemen risiko.
“Penerapan manajemen risiko sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024. Tetapi kita perbarui dengan transformasi digital. Momentumnya di tahun 2025 kita memperkuat pedoman melalui regulasi peraturan rektor, kemudian memperbaiki budaya sadar risiko yang sudah kita implementasikan di seluruh unit kerja,” terang Ngesti.
Menurutnya, 2025 menjadi titik penting transformasi digital dalam penerapan manajemen risiko UB. Sementara pada 2026, proses audit menjadi momentum untuk melihat sejauh mana sistem yang telah dibangun berjalan sekaligus mengidentifikasi celah yang masih perlu diperbaiki.
“Kata kuncinya di budaya sadar risiko, sehingga di tahun 2026 ini harapannya kita audit, apakah kemudian ada celah yang harus kita perbaiki, apakah ada proses yang perlu kita perbaiki, atau kemudian ada hasil evaluasi yang kemudian kita perbaiki. Arahnya memang ke sana,” tegasnya.
Dalam penerapan manajemen risiko, UB memantau sejumlah domain risiko yang berkaitan dengan aktivitas dan pencapaian tujuan institusi.
Salah satunya adalah risiko akademik dan reputasi. Domain ini berkaitan dengan sejumlah aspek, antara lain akreditasi, sistem pengajaran, kualitas dosen, serta capaian kinerja riset dan pengabdian kepada masyarakat.
“Risiko akademik dan reputasi berkaitan soal akreditasi, kemudian bagaimana sistem pengajaran di kampus, bagaimana kualitas dosen, kemudian capaian kinerja di dalam riset dan pengabdian kepada masyarakat,” jelas Ngesti.
Domain berikutnya adalah risiko keuangan dan aset. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya dan pencapaian tujuan institusi perlu diidentifikasi serta diregistrasikan dalam sistem manajemen risiko.
Selanjutnya terdapat risiko sumber daya manusia (SDM). Risiko ini berkaitan dengan tata kelola SDM, termasuk bagaimana UB mengantisipasi perubahan dan perkembangan di tingkat nasional maupun internasional.
“Ini berkaitan soal tata kelola sumber daya manusia, bagaimana antisipasinya manakala ada perubahan-perubahan dan adaptasi perkembangan di dunia internasional maupun di tingkat nasional, sehingga menyiapkan SDM kita menjadi lebih matang,” kata pria berkacamata ini.
Selain itu, UB juga memantau risiko tata kelola sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko institusi. Melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dengan sistem digital, UB berupaya memastikan setiap aktivitas dan program memiliki proses identifikasi serta mitigasi risiko yang jelas.
Proses audit ISO 31000:2018 yang berlangsung hingga 7 Oktober 2026 tersebut diharapkan tidak hanya menjadi evaluasi terhadap sistem yang telah berjalan, tetapi juga menjadi dasar bagi UB untuk melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW





















































