BACAMALANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Bripka Agus Muhamad Saleman, mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Malang, Rabu (23/9/2026) siang.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Sobri, SH, dalam amar putusannya menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
Vonis pidana mati tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang sebelumnya menuntut Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP Nasional tentang pembunuhan berencana.
Juru Bicara PN Malang, Moch Isa Nazarudin, menjelaskan perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Bripka Agus dinilai sebagai pihak yang menginisiasi tindak pidana tersebut atau berperan sebagai pelaku utama.
“Terdakwa satu (Bripka Agus, red) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujar Isa usai persidangan.
Sedangkan terhadap Suyitno, majelis hakim mempertimbangkan posisinya yang bukan sebagai aktor utama. Suyitno disebut bertindak berdasarkan perintah Agus dalam hubungan kerja yang menunjukkan adanya relasi kuasa.
“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” jelasnya.
Vonis Mati Mengacu KUHP Nasional
Isa juga menjelaskan penerapan ketentuan pidana mati dalam KUHP Nasional. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati.
Masa tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk melihat perubahan perilaku terpidana dan kemungkinan adanya pengajuan perubahan pidana menjadi pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam KUHP yang baru, terdapat jangka waktu 10 tahun untuk menilai apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup. Jika selama 10 tahun tidak ada pertimbangan perubahan, tentu eksekusi mati tetap dilaksanakan,” bebernya.
Terkait fakta persidangan mengenai persoalan utang judi maupun urusan pupuk yang muncul dalam perkara tersebut, Isa menegaskan seluruh pertimbangan majelis hakim telah didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Seluruh pertimbangan majelis hakim merupakan rangkuman dari fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.
JPU dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto yang mewakili Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami selaku penuntut umum melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari. Kami belum menyatakan menerima atau keberatan karena ini merupakan hak, baik bagi penuntut umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa,” terang Budi.
Sikap serupa juga disampaikan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.
Korban Ditemukan di Area Persawahan
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa diketahui kerap menggunakan sepeda motor saat bepergian pulang-pergi Probolinggo-Malang.
Namun, pada peristiwa yang terjadi 16 Desember 2025, kendaraan milik korban diketahui tidak berada di lokasi penemuan jasad. Korban juga diduga sempat dijemput seseorang yang menyerupai pengemudi ojek online dari tempat kosnya.
Faradila yang saat itu hendak pulang ke Probolinggo justru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi.
Korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Saat ditemukan, korban mengenakan jaket hitam, celana kain krem, serta masih memakai helm berwarna merah muda.
Jenazah kemudian dievakuasi petugas ke Rumah Sakit (RS) Pusdik Brimob Watukosek, Gempol.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































