Kepala SMPN 18 Malang Diberhentikan Atas Dugaan Kekerasan, Pemkot Siapkan Trauma Healing untuk Siswa - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Sep 2026 12:28 WIB ·

Kepala SMPN 18 Malang Diberhentikan Atas Dugaan Kekerasan, Pemkot Siapkan Trauma Healing untuk Siswa


 Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para siswa dan wali murid SMPN 18 Malang, atas kejadian yang dinilai mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan. (ist) Perbesar

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para siswa dan wali murid SMPN 18 Malang, atas kejadian yang dinilai mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan. (ist)

BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil tindakan tegas menyusul dugaan kekerasan fisik dan verbal yang melibatkan Kepala SMPN 18 Malang terhadap sejumlah peserta didik.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkot Malang memberhentikan kepala sekolah tersebut dari jabatannya terhitung Jumat (25/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para siswa dan wali murid SMPN 18 Malang, atas kejadian yang dinilai mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa. Justru terjadi kejadian seperti ini,” ujar Dandung usai menggelar pertemuan tertutup dengan para guru SMPN 18 Malang, Jumat (25/9/2026).

Menurut informasi yang dihimpun Pemkot Malang, persoalan tersebut bermula dari penerapan aturan penggunaan pakaian tradisional lurik setiap Kamis.

Sejumlah siswa diketahui tidak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan. Persoalan tersebut kemudian berujung pada dugaan intimidasi secara fisik maupun verbal oleh kepala sekolah.

Pemkot Malang selanjutnya mengambil langkah administratif dengan memberhentikan kepala sekolah bersangkutan. Untuk menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan, Disdikbud juga tengah menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang akan diusulkan kepada Wali Kota Malang.

Selain penanganan administratif, Pemkot Malang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada siswa yang terdampak.

Guru Mengaku Takut Melapor

Dalam pertemuan tertutup dengan para guru, Pemkot Malang juga memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan pelanggaran tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.

Namun, para guru sebelumnya tidak melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan karena mengaku takut. Mereka disebut mendapat ancaman akan diberhentikan apabila menyampaikan persoalan tersebut.

Dandung menegaskan, para guru tidak perlu takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Ia menjelaskan, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan tenaga pendidik secara sepihak, termasuk guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT).

“Untuk pemberhentian guru, terutama PTT maupun GTT, tidak bisa dilakukan semena-mena oleh kepala sekolah. Ada mekanisme dan usulan resmi melalui Dinas Pendidikan kepada Wali Kota,” jelasnya.

Terkait rencana sejumlah wali murid membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Pemkot Malang menyatakan menghormati hak masyarakat.

“Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kami tidak bisa menghalangi, kami hanya bisa mengimbau,” tegas Dandung.

Disdikbud Evaluasi Aturan Pakaian Lurik

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya memiliki rekam jejak yang dinilai baik dan bahkan pernah terlibat dalam tim akreditasi.

Namun, dalam pertemuan bersama para guru, muncul sejumlah keluhan terkait perilaku kepala sekolah tersebut yang disebut cenderung temperamental.

Disdikbud kini juga akan mengevaluasi penerapan aturan atribut sekolah, termasuk kewajiban mengenakan pakaian lurik.

Suwarjana menegaskan, sekolah tidak boleh menerapkan aturan atribut dengan cara yang berlebihan hingga berujung pada pemaksaan terhadap siswa.

“Ini kan evaluasi juga buat kami. Kami harus cross-check ke bawah. Ternyata ada unsur sedikit pemaksaan terkait luriknya. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” ujarnya.

Selain mengevaluasi aturan pakaian, Pemkot Malang akan membenahi mekanisme pengawasan dan pelaporan di lingkungan sekolah. Sistem pelaporan antarsiswa juga akan menjadi perhatian agar tidak memicu gesekan maupun persoalan baru.

Pemkot Malang menegaskan kembali bahwa penerapan aturan sekolah harus tetap memperhatikan hak dan kenyamanan peserta didik. Termasuk dalam penggunaan atribut tambahan di luar ketentuan seragam standar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi siswa dan tenaga pendidik.

Pewarta/Editor: Hadi Triswanto

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Relawan Evakuasi Remaja ODGJ yang Resahkan Warga Kepanjen, Kini Dirawat di Yayasan

25 September 2026 - 12:00 WIB

Ratusan Siswa SMP Absen Bersamaan, Dinkes Kota Malang Pantau Potensi ISPA

25 September 2026 - 10:31 WIB

Kota Malang Kembali Sabet IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut Ukir Prestasi Nasional

24 September 2026 - 22:35 WIB

FTAB UB Go Global, Inisiasi 5 Program Strategis Bersama NTU Taiwan, Kampus Ranking 1 Taiwan & Top 100 Dunia

24 September 2026 - 19:59 WIB

Hari Tani Nasional, PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

24 September 2026 - 19:42 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Sumur Bor Presisi, Warga Pagak Kini Punya Akses Air Bersih

24 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !