Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Diduga Bermasalah, Polisi Periksa Lima Saksi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Sep 2026 22:45 WIB ·

Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Diduga Bermasalah, Polisi Periksa Lima Saksi


 Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H saat tengah diwawancarai awak media. (Yan) Perbesar

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H saat tengah diwawancarai awak media. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Batu terus mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Hingga Rabu (23/9/2026), penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang berkaitan dengan laporan dari tiga korban.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan perkembangan penyelidikan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian transaksi serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan para korban.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memintai keterangan sebanyak lima saksi dari tiga pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu,” ujar Zaenal.

Ia mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat fakta dalam perkara tersebut.

“Dalam penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa saksi lagi untuk mendalami lebih lanjut laporan para korban,” imbuhnya.

Dari laporan yang diterima polisi, ketiga korban yang merupakan warga Kota Batu tersebut mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi terkait lapak PKL yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah oleh salah seorang oknum ketua paguyuban.

Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban berbeda. Korban pertama mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, korban kedua Rp10 juta, sedangkan korban ketiga mengalami kerugian Rp8 juta.

Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan ketiga korban mencapai Rp33 juta.

Zaenal menegaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami berbagai fakta dan bukti yang berkaitan dengan laporan, termasuk proses transaksi, dokumen atau bukti pembayaran yang dimiliki korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyelidikan masih berjalan dan kami akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam laporan tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Cek Kesiapan Karhutla di Lereng Bromo, Patroli Diperkuat

23 September 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang, Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

23 September 2026 - 20:25 WIB

Sumur Bor ke-296 BMH Hadirkan Akses Air Bersih untuk Masjid dan Sekolah di Tumpang

23 September 2026 - 20:13 WIB

Mantan Anggota Polri Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Rekannya Dihukum 20 Tahun

23 September 2026 - 20:00 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Budaya Sadar Risiko, UB Jalani Audit ISO 31000:2018

23 September 2026 - 17:20 WIB

Razia Gabungan Lapas Malang, 50 Warga Binaan Jalani Tes Urine dan Hasilnya Negatif

23 September 2026 - 12:28 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !