BACAMALANG.COM — Mantan Kepala SMPN 18 Malang, Amrozi Hamidi, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa yang sebelumnya viral di media sosial.
Dalam keterangannya, Amrozi mengaku peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya berupaya mendisiplinkan siswa yang tidak mengenakan pakaian adat Jawa bermotif lurik pada hari Kamis. Ia menyebut penggunaan seragam lurik telah disosialisasikan sejak awal tahun ajaran 2026/2027.
Menurut Amrozi, pihak sekolah sebelumnya juga telah memberikan waktu toleransi sekitar satu bulan. Namun, dirinya masih menemukan sejumlah siswa yang tidak mengenakan pakaian tersebut dengan berbagai alasan, seperti belum membeli, pakaian sedang dicuci, maupun hilang.
“Alasan itu bagi saya tidak sesuai dengan hati nurani saya. Kalau dibiarkan bisa berdampak buruk. Saat itu saya terpancing emosi sehingga akhirnya tindakan itu terjadi,” ujar Amrozi, Selasa (29/9/2026).
Amrozi menyatakan tidak memiliki niat untuk menyakiti siswa. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi karena kekhilafan dan emosi sesaat.
“Tidak ada niatan untuk melakukan itu. Itu kekhilafan saya, emosional sesaat yang kemudian terjadi peristiwa itu. Tidak ada niatan lain kecuali anak-anak saya menjadi baik,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Amrozi menyampaikan permohonan maaf kepada siswa yang terdampak, orang tua siswa, serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Ia juga mengaku menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri.
“Sekali lagi, saya mohon maaf kepada semua korban yang merasa menjadi korban penganiayaan dari saya. Tidak ada niatan untuk menyakiti,” ucapnya.
Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Amrozi, Soeko Haryanto, SH., MH., yang akrab disapa Mr. Hotman Pakis, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pemerintah Kota Malang yang memberhentikan kliennya dari jabatan kepala sekolah.
Pihaknya juga menghormati langkah orang tua siswa yang memilih menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan tersebut.
“Kami tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya,” jelas Soeko.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan belum terdapat putusan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Klien kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif dengan aparat penegak hukum. Perkara ini berproses dan belum ada putusan. Karena itu kami tidak akan membahas substansi perkara di ruang publik,” ujarnya.
Soeko juga menyampaikan bahwa pihaknya turut memperhatikan kondisi siswa yang terdampak. Menurutnya, perlindungan dan pendampingan terhadap anak tetap menjadi hal penting dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Kami memahami keprihatinan publik atas peristiwa ini. Kami sebagai kuasa hukum menaruh perhatian pada pemulihan seluruh pihak yang terdampak, terutama anak-anak. Kami mendukung sepenuhnya upaya perlindungan dan pendampingan psikologis,” katanya.
Buka Ruang Komunikasi dan RJ
Di sisi lain, kuasa hukum Amrozi membuka ruang komunikasi dengan pihak keluarga siswa untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara secara baik-baik, termasuk melalui pendekatan restorative justice (RJ) apabila memenuhi ketentuan dan disepakati oleh para pihak.
Namun, Soeko menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati apabila pelapor memilih melanjutkan proses hukum.
“Namun apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu. Kami percaya proses hukum yang adil, transparan dan berimbang adalah jalan terbaik bagi semua pihak,” tandasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































