BACAMALANG.COM – Puluhan warga RW 10 dan RW 12, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, mendatangi sebuah lokasi yang selama ini mereka manfaatkan sebagai fasilitas bersama, Rabu (29/9/2026).
Kedatangan warga tersebut dipicu persoalan status lahan yang kini disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan sertifikat tersebut, lantaran sebagian area selama ini dikenal sebagai akses menuju sumber mata air dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pantauan di lokasi, terdapat sumber mata air yang menurut warga telah dimanfaatkan selama puluhan tahun. Di sekitar lokasi juga terdapat tempat ibadah yang digunakan masyarakat, termasuk untuk kegiatan pendidikan keagamaan anak-anak.
Warga berharap fungsi dan akses terhadap fasilitas yang selama ini digunakan bersama tetap dapat dipertahankan.
Warga Ceritakan Riwayat Lahan
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Abdul Wahid, mengatakan lokasi tersebut memiliki riwayat panjang sebagai area yang digunakan warga.
Menurutnya, kawasan itu sebelumnya merupakan bekas stall atau kandang sapi. Di lokasi tersebut juga terdapat akses jalan yang biasa digunakan warga menuju sumber mata air.
“Di situ dulunya bekas stall kandang sapi, dan memang ada jalan yang dimanfaatkan warga. Warung itu dulunya ibunya Sunarti jualan kacang, kemudian sempat dijadikan lahan parkir angkot,” ujar Abdul Wahid.
Ia menjelaskan, warung nasi goreng yang kini berdiri permanen pada awalnya hanya berupa warung tenda. Namun, seiring waktu bangunan berkembang dan akses menuju bagian belakang lokasi disebut kemudian dipagar dan digembok.
Menurut Abdul Wahid, tindakan tersebut berdampak terhadap akses warga, terutama ketika terdapat warga yang meninggal dunia.
“Warung nasi goreng milik Maman di situ awalnya pakai tenda, tapi lama-kelamaan dibangun permanen dan jalannya dipagari dan digembok. Ketika ada orang meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda mayat,” katanya.
Pemilik Sebut Lahan Dibeli dan Kini Bersertifikat
Sementara itu, Maman dan Sudartik, yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus warung nasi goreng, memberikan keterangan berbeda.
Maman menyatakan lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari seseorang. Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat nama pihak yang menjual lahan tersebut.
Ia juga mengatakan aktivitas berjualan di lokasi itu telah berlangsung sejak sekitar 1965.
“Dulu itu kami membeli, tapi nama orangnya tidak ingat. Kalau warung saya berjualan sudah sejak tahun 1965. Memang di situ ada jalan. Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ujar Maman.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan warga, khususnya mengenai proses administrasi hingga lahan yang selama ini dikenal sebagai akses bersama dapat tercatat dalam bidang bersertifikat.
Data Kelurahan dan Peta Bidang SHM Berbeda
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah ditemukan adanya perbedaan data mengenai luas bidang tanah.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengatakan berdasarkan catatan administrasi yang ada di kelurahan, luas bidang tersebut tercatat sekitar 70 meter persegi.
Namun, pada peta bidang SHM yang diperlihatkan, luas bidang tercatat 130 meter persegi.
“Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter. Namun jika dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter,” jelas Budi.
Menurut Budi, bidang tanah tersebut pernah diikutsertakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski demikian, ia menegaskan perbedaan luas tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan dalam penerbitan sertifikat.
“Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Namun, selisih 60 meter persegi antara data kelurahan dan peta bidang SHM menjadi titik yang harus dijelaskan secara administratif bidang pertanahan,” katanya.
Pihak Kelurahan Sisir, lanjut Budi, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk mendapatkan penjelasan mengenai status, batas, serta data bidang tanah tersebut.
Warga Minta Proses Penerbitan SHM Dijelaskan
Warga kini meminta penjelasan mengenai proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan SHM tersebut.
Pertanyaan utama warga berkaitan dengan perbedaan data luas tanah, yakni 70 meter persegi berdasarkan catatan kelurahan dan 130 meter persegi sebagaimana tercantum dalam peta bidang SHM.
Warga juga mempertanyakan asal selisih 60 meter persegi tersebut, termasuk apakah sebelumnya terdapat pengukuran ulang, perubahan batas bidang, atau proses administrasi lainnya.
Selain itu, perlu dipastikan apakah akses menuju sumber mata air dan fasilitas yang selama ini dimanfaatkan masyarakat termasuk dalam bidang tanah yang tercantum dalam SHM.
Klarifikasi dari BPN Kota Batu dinilai diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara administratif, termasuk mengenai batas bidang, riwayat pengukuran, serta proses pendaftaran tanah yang dilakukan.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata mengenai kepemilikan sertifikat. Mereka juga mempertanyakan keberlanjutan akses masyarakat terhadap sumber mata air, jalan menuju fasilitas bersama, serta akses sosial yang selama ini digunakan warga.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kota Batu, untuk memperoleh penjelasan mengenai riwayat bidang, proses PTSL, pengukuran, dan penerbitan SHM sebagaimana dipersoalkan warga.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































