Oleh: Agus Subyantoro, S.H
Setiap akhir September, bangsa ini kembali diingatkan pada peristiwa paling kelam dalam sejarah ketatanegaraan: Gerakan 30 September 1965. Namun peringatan G30S/PKI tidak boleh berhenti pada seremoni dan pemutaran film.
Di balik itu ada persoalan hukum mendasar yang hingga 2026 belum tuntas: kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan tanggung jawab negara.
_1. Status Hukum G30S/PKI: Sudah Final Secara Ketatanegaraan_
Secara hukum, negara mendefinisikan G30S sebagai pemberontakan untuk mengganti Pancasila. Finalitasnya bukan pada putusan pengadilan pidana biasa, melainkan pada produk ketatanegaraan tertinggi saat itu.
Mahkamah Militer Luar Biasa yang dibentuk tahun 1966 memang mengadili tokoh-tokoh kunci PKI. Namun larangan terhadap PKI sendiri didasarkan pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Apakah TAP MPR ini masih relevan? Ya. Berdasarkan UU No.12/2011 jo TAP MPR No.I/2003, TAP MPRS XXV/1966 dinyatakan tetap berlaku dan masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Artinya, pelarangan PKI sebagai organisasi adalah sah dan mengikat secara hukum hingga dicabut oleh lembaga setingkat. Inilah yang menjadi dasar hukum Pasal 107a-107e KUHP baru (UU No.1/2023) dan sebelumnya UU No.27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
_2. Kepastian Hukum Bagi Keluarga dan Korban: Sudah Dipulihkan Penuh_
Berbeda dengan organisasinya yang tetap terlarang, status kepastian hukum terhadap keluarga anggota dan korban G30S/PKI saat ini telah dipulihkan secara penuh tanpa ada pembatasan atau diskriminasi perdata maupun politik. Di bawah hukum Indonesia, keturunan maupun keluarga eks anggota PKI maupun korban peristiwa tersebut memiliki kedudukan yang sama di muka hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Rinciannya:
_a. Pemulihan Hak Politik dan Hak Dipilih._ Kepastian hukum terbesar dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003. MK secara resmi membatalkan Pasal 60 huruf g UU Pemilu No.12 Tahun 2003 yang sebelumnya melarang mantan anggota PKI beserta keturunannya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Implikasinya, hak memilih dan dipilih dipulihkan sepenuhnya karena pembatasan masa lalu dinilai diskriminatif dan melanggar HAM.
_b. Penghapusan Diskriminasi Administrasi._ Pada masa Orde Baru terdapat kebijakan bersih diri dan bersih lingkungan yang membatasi keturunan eks-PKI menjadi PNS atau anggota militer. Saat ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku. Keluarga dan keturunan memiliki hak yang sama untuk mendaftar sebagai ASN/PNS. Pihak TNI secara normatif juga telah menghapus klausul larangan keturunan PKI dalam syarat penerimaan prajurit guna menyelaraskan dengan perspektif HAM.
_c. Pemulihan Hak Sipil._ Secara hukum perdata, tidak ada lagi pelabelan khusus seperti catatan ET (Eks Tapol) pada KTP. Seluruh hak administrasi kependudukan, hak milik atas tanah, pernikahan, hingga akses pendidikan berjalan normal layaknya warga negara Indonesia pada umumnya.
Meskipun secara yuridis formal sudah final, dalam realitas sosial sebagian keluarga penyintas terkadang masih menghadapi tantangan berupa stigma sosial di masyarakat.
_3. Pelanggaran HAM Berat Pasca G30S: Laporan Komnas HAM yang Mandek 14 Tahun_
Yang sering dilupakan, setelah G30S terjadi tragedi kemanusiaan kedua: pembantaian, penahanan tanpa proses, penyiksaan, dan penghilangan paksa sepanjang 1965-1966.
Pada 2012, Komnas HAM melalui penyelidikan pro-justitia menyatakan peristiwa 1965-1966 sebagai Pelanggaran HAM Berat. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan HAM ad hoc sesuai UU No.26/2000.
Hingga September 2026, berkas itu tidak pernah naik ke penyidikan.
Alasan Kejaksaan Agung klasik: bukti tidak cukup dan dokumen belum lengkap. Sementara Komnas HAM menyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Terjadi deadlock kelembagaan. Akibatnya, tidak ada satu pun aktor pembantaian massal 65/66 yang diadili. Ini impunitas terpanjang dan cacat serius bagi prinsip equality before the law.
_4. Rekonsiliasi Tanpa Pengadilan: Antara Pemulihan dan Keadilan Semu_
Bagi mereka yang dikategorikan sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum berupa Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), dilanjutkan Keppres No.4/2023 dan Inpres No.2/2023.
Melalui instrumen ini negara mengakui terjadinya pelanggaran dan mulai menyalurkan pemulihan hak dalam bentuk bantuan medis, jaminan sosial, rehabilitasi, maupun bantuan pemulihan ekonomi.
Secara hukum, penyelesaian non-yudisial diakui dalam Pasal 47 UU No.26/2000. Masalahnya, UU KKR sendiri sudah dibatalkan MK pada 2006, sehingga PPHAM berjalan tanpa payung undang-undang yang kuat.
Prinsip right to reparation mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan. Jika hanya diberi bantuan sosial tanpa pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban pelaku, maka itu bukan keadilan, melainkan charity negara.
_5. Atribut Palu Arit dan Batas Kebebasan Akademik_
Penyebaran paham komunisme dapat dijerat Pasal 107a UU No.27/1999 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 188 KUHP baru. Namun yang dilarang adalah penyebaran untuk mengganti Pancasila.
Apakah diskusi kampus, penelitian, atau menonton film tentang G30S bisa dipidana? Tidak. Yurisprudensi dan doktrin hukum pidana jelas membedakan antara mempelajari sebagai ilmu dengan menyebarkan untuk menggantikan ideologi negara. Larangan tidak boleh mematikan kebebasan akademik yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
_6. Hak Atas Kebenaran dan Kurikulum Sejarah_
UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 14 mengakui hak setiap orang untuk memperoleh kebenaran sejarah. Negara memiliki kewajiban untuk tidak memanipulasi sejarah.
Kisah G30S tidak boleh ditulis hitam-putih. Perlu kejujuran kurikulum yang menyebut dua kejahatan: kejahatan G30S itu sendiri, dan kejahatan kemanusiaan sesudahnya. Tanpa itu, rekonsiliasi tidak akan pernah tercapai.
_Penutup: Hukum Tidak Boleh Selektif Mengingat_
60 tahun berlalu. Refleksi hukum paling tajam adalah: hukum Indonesia masih selektif mengingat. Ia sangat tegas mengingat kejahatan G30S, tetapi sangat pelan mengingat kejahatan pembantaian pasca G30S.
Peringatan G30S seharusnya menjadi momentum untuk menutup impunitas dengan dua jalan sekaligus: menegaskan Pancasila tetap final dan TAP MPRS XXV/1966 tetap berlaku, sekaligus memastikan Putusan MK tentang pemulihan hak politik dan sipil keluarga korban benar-benar dijalankan, serta menghadirkan keadilan yang selama ini tertunda bagi korban pelanggaran HAM berat 1965/1966.
Tanpa itu, hukum kita hanya merawat dendam, bukan merawat keadilan.
Catatan Dinamika di Lapangan
Meskipun pemulihan hak materiil dan sosial ini diapresiasi oleh banyak pihak, respons dari komunitas penyintas dan organisasi kemanusiaan sempat terbelah:
Sebagian korban menerima dengan baik sebagai langkah awal rekonsiliasi dan pemulihan martabat di masa tua.
Sebagian lainnya, bersama koalisi masyarakat sipil, mengkritik bahwa penyelesaian non-yudisial ini terkesan seperti “bantuan sosial” semata. Mereka tetap mendesak adanya pelurusan narasi sejarah versi negara secara berimbang serta kejelasan pengadilan HAM (judicial justice) bagi para aktor intelektual.
*) Penulis : Agus Subyantoro, SH, Praktisi Hukum, Advokat, Pimpinan Agus Subyantoro & Partners Law Firm, dan Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis





















































