BACAMALANG.COM – Pemahaman tentang Kecelakaan Kerja – Return To Work, dan Struktur Skala Upah dalam Perusahaan, penting diketahui oleh pelaku usaha, terutama sektor manufaktur, jasa, dan F&B.
Pemahaman dibutuhkan untuk memecahkan tiga kesenjangan yang kerap dihadapi pelaku usaha, terutama sektor manufaktur, jasa, dan F&B yang mendominasi Malang Raya.
Tiga gap tersebut meliputi Compliance Gap atau belum terpenuhinya kewajiban pengupahan sesuai regulasi, Wage Structure Gap atau belum jelasnya perbedaan jabatan dan kompetensi dalam sistem upah, serta Productivity Gap di mana kenaikan biaya tenaga kerja belum diimbangi produktivitas.
Workshop dalam bentuk temu konsultasi ini merupakan agenda rutin DPK APINDO Kabupaten dan Kota Malang yang digelar setiap tiga bulan sekali dengan topik aktual seputar dunia usaha dan hubungan industrial. Narasumber disesuaikan dengan latar belakang dan disiplin ilmu sesuai materi.
Ketua Bidang Advokasi dan Hubungan Industrial DPK APINDO Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, S.H., mengatakan kegiatan diawali pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari rumah sakit atau poliklinik anggota APINDO. Selain itu, setiap Jumat dua kali dalam sebulan, DPK APINDO Kabupaten dan Kota Malang menggelar Klinik Hukum bagi anggota.
“Sehingga tidak berlebihan apabila dalam event tahunan yang diadakan Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Timur, DPK APINDO Malang selalu mendapat prestasi dan apresiasi,” tegas Agus, Kamis, (8/10/2026).
Workshop kali ini digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Malang dan Kota Malang bersama IHC RS Lavalette Malang, Kamis, (8/10/2026) pukul 09.30 WIB.
Dua narasumber dihadirkan. Pertama, dr. Lubna Anwar Sadat, M.K.K., Sp.Ok., HIMA., AIFO-K, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi RS IHC Lavalette yang membahas Pelayanan Komprehensif JKK dan Return To Work di PLKK. Kedua, Fadillah Putra, S.Sos., M.Si., MPAff., Ph.D., Anggota Dewan Pengupahan Nasional RI periode 2022-2026 yang membahas Struktur Skala Upah di perusahaan.

Berfoto bersama dalam acara Workshop Struktur Skala Upah dan Return to Work bagi Pelaku Usaha Mensolusikan Tiga Kesenjangan di Sektor Manufaktur, Jasa, dan F&B. (Agus for bacamalang)
Pada sesi JKK, Lubna memaparkan klaim kecelakaan kerja naik 55 persen pada 2022 hingga 2024, dengan 27 pekerja meninggal per hari atau 9.834 kasus fatal pada 2025. Di Jawa Timur tercatat 4.133 kasus cacat. Ia menjelaskan biaya kecelakaan tidak hanya medis, melainkan juga biaya tersembunyi seperti hilangnya produksi, kerusakan mesin, rekrutmen pengganti, lembur, hingga sanksi hukum.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sejak hari pertama, membayar iuran JKK 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai tingkat risiko, melapor Tahap I dan II maksimal 2×24 jam, serta merujuk ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. RS IHC Lavalette sebagai PLKK resmi BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tanpa batas biaya, santunan upah 100 persen selama 12 bulan pertama, santunan cacat dan kematian, beasiswa anak, hingga home care.
“Saya menyukai pekerjaan ini karena dapat membantu para pekerja untuk mengurangi penyakit dan risiko terjadinya kecelakaan kerja,” kata Lubna.
Pada sesi pengupahan, Fadillah mematahkan anggapan kenaikan biaya tenaga kerja selalu memangkas laba. Melalui teori Efficiency Wage dan Performance Pay, investasi kompensasi yang tepat justru memicu efisiensi dan menekan rework. Simulasinya menunjukkan kenaikan biaya tenaga kerja 20 persen yang dibarengi peningkatan produktivitas mampu mendongkrak laba bersih hingga 77 persen. Ia menekankan pentingnya menggabungkan Struktur dan Skala Upah sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 berbasis pay for position dan Upah Berbasis Produktivitas berdasarkan Kepmenaker Nomor 209 Tahun 2023 berbasis pay for person dan pay for performance, lengkap dengan kalkulasi gain sharing dan action plan 30-60-90 hari.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































