BACAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Malang menyerahkan sepenuhnya keputusan perihal perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang tengah dihadapi Muhammad Ukasyah Ali Murtadho kepada Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang, Zia’ul Haq mengatakan bahwa yang dapat memutuskan permasalahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai. Saat ini, katanya, hal tersebut sudah berproses.
“Yang bisa memberikan keputusan maupun sanksi itu Mahkamah Partai,” kata Zia, dalam wawancara di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/10/2026).
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang ini bilang, DPC tidak dapat mengambil kebijakan apapun, selama Mahkamah Partai belum ada keputusan.
“DPC Kabupaten Malang tidak bisa memberikan keputusan tetap,” ucap Zia.
Politisi asal Kecamatan Pakis itu pun menyampaikan, hingga saat ini partainya belum menerima dokumen resmi dari kepolisian terkait perkara yang menjerat Ukasyah. Gerindra Kabupaten Malang masih menunggu dokumen tersebut.
Meskipun demikian, lanjut Zia, Ukasyah sudah memberikan klarifikasi kepada DPC terkait permasalahan yang dihadapinya. Ukasyah pun juga telah menyatakan permohonan maaf kepada partai.
“Yang bersangkutan sudah klarifikasi, pada intinya meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi, sambil menunggu keputusan Mahkamah Partai,” tandasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































