BACAMALANG.COM – Aksi nekat RD (20), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berakhir di tangan polisi. Pemuda tersebut diamankan setelah diduga mencuri perhiasan emas dari rumah tetangganya sendiri.
RD ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Ampelgading pada Senin (6/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial HD (23), juga warga Desa Lebakharjo. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. RD masuk ke dalam rumah melalui celah jendela kamar yang diketahui tidak terkunci rapat.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengacak-acak lemari pakaian korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas. Setelah mendapatkan barang yang diincarnya, pelaku kemudian meninggalkan rumah melalui pintu belakang.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati kondisi lemari telah berantakan. Selanjutnya, korban melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Ampelgading.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono membenarkan adanya penangkapan terhadap RD.
“Setelah olah TKP dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” ujar AKP M. Budiono, Rabu (7/10/2026).
Dalam pemeriksaan, RD disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Di antaranya satu buah kalung emas jenis Italia dengan berat 2,443 gram dan kadar 3,75, yang memiliki ornamen khas botoran pasiran serta mainan berbentuk waru.
Selain itu, polisi turut menyita lembar surat pembelian perhiasan asli milik korban dan uang tunai Rp55 ribu yang disebut merupakan sisa hasil penjualan barang yang diduga berasal dari pencurian.
Kini RD ditahan di Polsek Ampelgading untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah. Pintu, jendela, dan akses masuk lainnya diimbau dipastikan dalam kondisi terkunci rapat atau digembok.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































