BACAMALANG.COM – Majelis Pengurus Cabang Malang Raya Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Kabupaten Malang terkait tata kelola kegiatan sound system berskala besar atau sound horeg.
MP3I menegaskan persoalan sound horeg bukan soal melarang hiburan, tetapi membangun tata kelola ruang publik yang aman dan beradab. Hiburan dinilai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan membuka aktivitas ekonomi bagi pemilik sound, pekerja teknis, seniman, pedagang, UMKM, hingga pekerja parkir. Namun jika tanpa batas yang jelas, ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban, kesehatan, keamanan, pendidikan, dan perlindungan generasi muda.
Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, menegaskan pentingnya penataan tersebut. “Kita tidak sedang memilih antara hiburan atau ketertiban, kita sedang membangun tata kelola agar hiburan tetap hidup, ekonomi tetap bergerak, tetapi hak masyarakat tetap terlindungi,” kata M. Taufiq, Jumat (9/10/2026).
Dukungan juga datang dari kalangan ulama. KH. Mursyid Alifi, seorang ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menilai penataan sound horeg penting agar tidak menggerus nilai budaya dan kenyamanan warga.
“Kami mendukung hiburan yang kreatif dan menghidupkan ekonomi, tapi jangan sampai mengorbankan ketenangan warga dan nilai-nilai budaya lokal, maka tata kelola yang beradab itu harus hadir,” kata KH. Mursyid Alifi.
Berikut tujuh tuntutan MP3I kepada DPRD Kabupaten Malang:
Pertama, membuka ruang penyerapan aspirasi seluruh pihak yang terdampak maupun terlibat dalam kegiatan sound system berskala besar, mulai masyarakat terdampak, penyelenggara, pelaku usaha, seniman, pemuda, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh budaya, dan pihak terkait.
Kedua, mendorong terbentuknya tata kelola kegiatan yang jelas, proporsional, dan melindungi masyarakat, dan melindungi masyarakat dari ekses karnaval/horeg dari miras, narkoba, tari erotis dan dampak sosial lainnya, dengan standar penyelenggaraan dan kejelasan tanggung jawab.
Ketiga, mendorong pengaturan mengenai waktu, lokasi, kebisingan, lalu lintas, lingkungan, dan kondisi pascakegiatan. MP3I merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan yang menetapkan batas untuk pemukiman 55 dB dan perdagangan jasa 70 dB, serta Surat Edaran Bersama Forkopimda Jawa Timur Nomor 300.1/6902/209.5/2025 tentang penggunaan sound system yang membatasi 120 dBA untuk pertunjukan statis dan 85 dBA untuk nonstatis atau karnaval. Selain itu setiap pertunjukan publik yang mengundang massa wajib memiliki Izin Keramaian dari Polri dengan batasan waktu ketat, bahkan untuk orgen tunggal di permukiman sering dibatasi sampai sore pukul 17.00 WIB atau malam maksimal pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Keempat, mendorong tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, responsif, dan akuntabel, dengan waktu respons jelas dan terintegrasi sejak tahap perencanaan.
Kelima, memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, pemerintah desa, penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat dengan pembagian peran dan kewenangan yang jelas.
Keenam, mengawal penyusunan instrumen kebijakan dan regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian tata kelola, baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati yang mengatur penyelenggaraan, waktu dan lokasi, pengendalian kebisingan, perlindungan masyarakat, hingga pengawasan.
Ketujuh, memastikan adanya monitoring dan evaluasi berkala dengan indikator serta matriks tindak lanjut yang jelas agar hasil audiensi tidak berhenti seremonial.
MP3I juga menawarkan pendekatan 5R yakni Recognize, Regulate, Redesign, Redirect, dan Regenerate, untuk mengubah dari adu keras menjadi adu karya dan dari modal hiburan menjadi modal sosial dan kebudayaan.
Terkait jadwal, MP3I mencatat sepanjang 2026 kegiatan sound horeg masih padat. Pada Mei tercatat 6 titik, Juni 11 titik, Juli 14 titik, Agustus 29 titik, September 18 titik, Oktober 7 titik, dan Desember 1 titik, tersebar di Kecamatan Dampit, Wagir, Kalipare, Bululawang, Kasembon, Gondanglegi, Tumpang, Jabung, Karangploso, Turen, Dau, Lawang, Singosari, dan lainnya. Pada (9/10/2026) tercatat kegiatan di IPPAM PPAI atau Ardirejo, Kepanjen.
Untuk memastikan tindak lanjut, MP3I meminta DPRD menyepakati lima output, yakni berita acara audiensi, daftar masalah dan aspirasi yang disepakati, peta kewenangan DPRD-Pemkab-Desa-Aparat-Penyelenggara, matriks tindak lanjut berisi kegiatan, penanggung jawab, target waktu dan indikator, serta jadwal evaluasi bersama.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































