Minimalkan Gangguan Ketenangan Warga dan Korbankan Nilai-nilai Budaya Lokal, MP3I Desak 7 Tuntutan ke DPRD Kabupaten Malang Terkait Sound Horeg - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Okt 2026 15:29 WIB ·

Minimalkan Gangguan Ketenangan Warga dan Korbankan Nilai-nilai Budaya Lokal, MP3I Desak 7 Tuntutan ke DPRD Kabupaten Malang Terkait Sound Horeg


 KH. Mursyid Alifi, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (kiri) bersama Pietra Widiadi perwakilan Komunitas Jawi Wetan (kanan). (Pietra for bacamalang) Perbesar

KH. Mursyid Alifi, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (kiri) bersama Pietra Widiadi perwakilan Komunitas Jawi Wetan (kanan). (Pietra for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Majelis Pengurus Cabang Malang Raya Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Kabupaten Malang terkait tata kelola kegiatan sound system berskala besar atau sound horeg.

MP3I menegaskan persoalan sound horeg bukan soal melarang hiburan, tetapi membangun tata kelola ruang publik yang aman dan beradab. Hiburan dinilai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan membuka aktivitas ekonomi bagi pemilik sound, pekerja teknis, seniman, pedagang, UMKM, hingga pekerja parkir. Namun jika tanpa batas yang jelas, ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban, kesehatan, keamanan, pendidikan, dan perlindungan generasi muda.

Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, menegaskan pentingnya penataan tersebut. “Kita tidak sedang memilih antara hiburan atau ketertiban, kita sedang membangun tata kelola agar hiburan tetap hidup, ekonomi tetap bergerak, tetapi hak masyarakat tetap terlindungi,” kata M. Taufiq, Jumat (9/10/2026).

Dukungan juga datang dari kalangan ulama. KH. Mursyid Alifi, seorang ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menilai penataan sound horeg penting agar tidak menggerus nilai budaya dan kenyamanan warga.

“Kami mendukung hiburan yang kreatif dan menghidupkan ekonomi, tapi jangan sampai mengorbankan ketenangan warga dan nilai-nilai budaya lokal, maka tata kelola yang beradab itu harus hadir,” kata KH. Mursyid Alifi.

Berikut tujuh tuntutan MP3I kepada DPRD Kabupaten Malang:

Pertama, membuka ruang penyerapan aspirasi seluruh pihak yang terdampak maupun terlibat dalam kegiatan sound system berskala besar, mulai masyarakat terdampak, penyelenggara, pelaku usaha, seniman, pemuda, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh budaya, dan pihak terkait.

Kedua, mendorong terbentuknya tata kelola kegiatan yang jelas, proporsional, dan melindungi masyarakat, dan melindungi masyarakat dari ekses karnaval/horeg dari miras, narkoba, tari erotis dan dampak sosial lainnya, dengan standar penyelenggaraan dan kejelasan tanggung jawab.

Ketiga, mendorong pengaturan mengenai waktu, lokasi, kebisingan, lalu lintas, lingkungan, dan kondisi pascakegiatan. MP3I merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan yang menetapkan batas untuk pemukiman 55 dB dan perdagangan jasa 70 dB, serta Surat Edaran Bersama Forkopimda Jawa Timur Nomor 300.1/6902/209.5/2025 tentang penggunaan sound system yang membatasi 120 dBA untuk pertunjukan statis dan 85 dBA untuk nonstatis atau karnaval. Selain itu setiap pertunjukan publik yang mengundang massa wajib memiliki Izin Keramaian dari Polri dengan batasan waktu ketat, bahkan untuk orgen tunggal di permukiman sering dibatasi sampai sore pukul 17.00 WIB atau malam maksimal pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Keempat, mendorong tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, responsif, dan akuntabel, dengan waktu respons jelas dan terintegrasi sejak tahap perencanaan.

Kelima, memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, pemerintah desa, penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat dengan pembagian peran dan kewenangan yang jelas.

Keenam, mengawal penyusunan instrumen kebijakan dan regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian tata kelola, baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati yang mengatur penyelenggaraan, waktu dan lokasi, pengendalian kebisingan, perlindungan masyarakat, hingga pengawasan.

Ketujuh, memastikan adanya monitoring dan evaluasi berkala dengan indikator serta matriks tindak lanjut yang jelas agar hasil audiensi tidak berhenti seremonial.

MP3I juga menawarkan pendekatan 5R yakni Recognize, Regulate, Redesign, Redirect, dan Regenerate, untuk mengubah dari adu keras menjadi adu karya dan dari modal hiburan menjadi modal sosial dan kebudayaan.

Terkait jadwal, MP3I mencatat sepanjang 2026 kegiatan sound horeg masih padat. Pada Mei tercatat 6 titik, Juni 11 titik, Juli 14 titik, Agustus 29 titik, September 18 titik, Oktober 7 titik, dan Desember 1 titik, tersebar di Kecamatan Dampit, Wagir, Kalipare, Bululawang, Kasembon, Gondanglegi, Tumpang, Jabung, Karangploso, Turen, Dau, Lawang, Singosari, dan lainnya. Pada (9/10/2026) tercatat kegiatan di IPPAM PPAI atau Ardirejo, Kepanjen.

Untuk memastikan tindak lanjut, MP3I meminta DPRD menyepakati lima output, yakni berita acara audiensi, daftar masalah dan aspirasi yang disepakati, peta kewenangan DPRD-Pemkab-Desa-Aparat-Penyelenggara, matriks tindak lanjut berisi kegiatan, penanggung jawab, target waktu dan indikator, serta jadwal evaluasi bersama.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Maladministrasi PB Bechi Diusut, Enam Pegawai Pemasyarakatan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Sehari Dua Aksi Curanmor Terjadi di Kepanjen, Gagal di Bangsri Berhasil di Klinik Dental

9 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Sempat Rusak dan Berlubang, Kini Penutup Irigasi di Underpass Karanglo Sudah Diperbaiki

9 Oktober 2026 - 10:43 WIB

UB Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengolahan Sampah di Kawasan Hutan

9 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Rumah Lansia di Lowokwaru Terbakar, Diduga Dipicu Lilin yang Jatuh

8 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kemarau Panjang, Polres Malang Distribusikan 35 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Malang Selatan

8 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !