BACAMALANG.COM – Dugaan maladministrasi dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat (PB) warga binaan Lapas Kelas I Malang berinisial MSA atau Moch Subchi Azal Tsani (Bechi), berbuntut pada pemeriksaan terhadap enam pegawai pemasyarakatan.
Lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang telah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses usulan PB MSA.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, kemudian memerintahkan langkah tegas terhadap pegawai yang terindikasi terlibat. Proses pemeriksaan selanjutnya dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.
Temuan tersebut juga berdampak langsung terhadap status PB MSA. Sebagai langkah korektif, Pembebasan Bersyarat yang sebelumnya diberikan akhirnya dicabut. MSA kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa pidana dan mengikuti pembinaan sesuai ketentuan.
Pada Kamis (8/10/2026), MSA sebelumnya hadir di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor sekaligus mengikuti proses pembimbingan.
Dalam kesempatan tersebut, MSA menerima penjelasan terkait Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Pencabutan PB dilakukan karena keputusan sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MSA menerima keputusan tersebut dan kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Proses pengembalian berlangsung sesuai prosedur dan yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Setibanya di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, serta pengamanan sebelum kembali mengikuti program pembinaan.
Kusnali menegaskan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” pungkas Kusnali.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































