Polres Malang Ungkap 273 Kasus dan Ringkus 129 Tersangka Sepanjang Operasi Sikat Semeru - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Okt 2026 14:00 WIB ·

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dan Ringkus 129 Tersangka Sepanjang Operasi Sikat Semeru


 Kapolres Malang menyampaikan hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2026 dalam konferensi pers di Mapolres Malang. (Samid) Perbesar

Kapolres Malang menyampaikan hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2026 dalam konferensi pers di Mapolres Malang. (Samid)

BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkap 273 kasus tindak pidana dan menetapkan 129 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung pada 10-21 Oktober 2026 tersebut menyasar berbagai kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengatakan jumlah pengungkapan tersebut melampaui target operasi yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan bersama jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Malang.

“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Ia menyebut hasil tersebut menempatkan Polres Malang dan jajaran Polsek sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Dalam kasus pencurian, pelaku antara lain merusak kunci rumah dengan menyasar tempat kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.

Sementara dalam kasus Curanmor, pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari merusak kunci gembok hingga memakai kunci palsu. Polisi juga menemukan kasus pencurian kendaraan yang dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan antara pelaku dan korban, termasuk hubungan rekan kerja.

“Jadi, dari berbagai pengungkapan ini ada juga antara korban dan tersangka itu saling kenal,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Tersangka diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Delapan TKP tersebut tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Kasus tersebut tercatat dalam delapan laporan polisi dengan total kerugian lebih dari Rp80 juta.

Rulian menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan. Untuk pencurian biasa, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, pencurian dengan pemberatan dan sejumlah kasus Curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga menangani perkara penyalahgunaan senjata tajam dengan menerapkan Pasal 307 KUHP, yang disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rulian mengapresiasi kerja jajaran Satreskrim, Polsek, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi selama pelaksanaan operasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu pengungkapan kasus kejahatan di Kabupaten Malang.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada seluruh jajaran Satreskrim dan Polsek beserta seluruh masyarakat Kabupaten Malang. Berkat kerja sama, kerja keras, dan informasi yang disumbangkan dari masyarakat, Polres Malang berhasil melakukan penegakan hukum terhadap beberapa kejahatan, bahkan puluhan bahkan ratusan kejahatan yang ada di Kabupaten Malang,” katanya.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjaga untuk mendukung keamanan serta kenyamanan warga.

Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai tindak kejahatan diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejahatan, silakan menghubungi 110, nomor hotline pengaduan yang siap 24 jam melayani,” pungkas Rulian.

Dalam rilis itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian seperti kendaraan bermotor telah dikembalikan ke pemiliknya oleh Rulian secara langsung.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolresta Malang Kota Ajak Jemaat Gereja Waspadai Hoaks hingga Kejahatan

26 Oktober 2026 - 14:22 WIB

HKG PKK ke-54 dan Jambore Kader PKK Jatim 2026, Gubernur Sampaikan Angka Stunting Turun Jadi 14,7 Persen dan Soroti Pengawasan Gadget pada Anak

26 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Khofifah Pantau TKA di SMK 8 Malang, Minta Siswa Jatim Tetap Tenang dan Percaya Diri

26 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Cegah Kebakaran Susulan, Kapolresta Danang Pastikan Pembasahan TPA Supit Urang Berlanjut

26 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua MacBook Senilai Rp24 Juta Raib di Kos Tegalgondo Karangploso, Aksi Terduga Pelaku Terekam CCTV

26 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Terekam CCTV, Dua Orang Diduga Coba Bobol Gerbang Rumah Warga Lawang

26 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !