Oleh: Yudhan Kusmuliyanto, S.H.
(Aktivis)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengundang pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan negara, dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai selembar ijazah. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana hukum ditegakkan ketika persyaratan jabatan publik dipersoalkan, sementara pihak yang bersangkutan telah menduduki jabatan konstitusional.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, perhatian publik tertuju pada pertimbangan MK yang menyebut bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK juga menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan tidak menerangkan secara langsung bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tersebut.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah persoalan itu tidak lagi tepat diproses sebagai sengketa hasil pemilu setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Wakil Presiden.
Di sinilah persoalan yang perlu dicermati secara kritis.
Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan berarti putusan tersebut mengesahkan seluruh substansi persyaratan pendidikan Gibran. Namun, temuan mengenai tidak adanya bukti yang meyakinkan dalam persidangan juga tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen atau tindak pidana.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan lembaga yang berwenang dan bukti yang sah.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan.
Pertama, apakah permohonan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus oleh MK.
Kedua, apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan telah memenuhi ketentuan hukum.
Persoalan pertama berkaitan dengan hukum acara dan kewenangan MK, sedangkan persoalan kedua menyangkut substansi persyaratan calon pejabat negara.
Penjelasan Jokowi dan Persoalan Sistem Pendidikan
Menanggapi putusan tersebut pada 8 Oktober 2026, Joko Widodo menyampaikan bahwa sistem pendidikan setiap negara berbeda-beda. Ia menjelaskan adanya jalur pendidikan melalui secondary school, program pathway, diploma hingga sarjana.
Jokowi juga menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1 dan berpendapat bahwa penyelesaian pendidikan sarjana semestinya menunjukkan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya telah dilewati. Pada kesempatan yang sama, Jokowi menegaskan penghormatannya terhadap putusan MK dan konstitusi.
Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Memang benar, sistem pendidikan di luar negeri tidak selalu identik dengan sistem pendidikan Indonesia. Perbedaan dapat ditemukan dalam struktur pendidikan, nama program, lama studi, maupun mekanisme perpindahan menuju pendidikan tinggi.
Namun, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pemilu, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang dapat mengikuti pendidikan tinggi atau memperoleh gelar sarjana.
Persoalan yang lebih spesifik adalah apakah persyaratan pendidikan minimal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang diakui sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan S1 memang relevan untuk memahami riwayat pendidikannya. Akan tetapi, dalam konteks pembuktian hukum, pernyataan tersebut tidak otomatis menggantikan dokumen yang dipersyaratkan untuk membuktikan kelulusan pada jenjang tertentu.
Riwayat pendidikan, gelar akademik, dokumen kelulusan, dan surat penyetaraan merupakan hal-hal yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu mempunyai fungsi hukum yang sama.
Karena itu, penjelasan Jokowi mengenai sistem pendidikan luar negeri perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat, yakni dibaca bersama dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menghormati penjelasan seseorang tidak berarti meniadakan kewajiban untuk menguji bukti secara objektif. Sebaliknya, mengajukan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen juga tidak berarti seseorang dapat langsung dituduh melakukan pelanggaran.
Dalam negara hukum, kedudukan keluarga, kekuasaan politik, maupun capaian akademik seseorang tidak seharusnya menjadi pengganti proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan Pendidikan dalam UU Pemilu
Sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa persyaratan pendidikan merupakan persyaratan hukum dalam pencalonan, bukan sekadar penilaian sosial mengenai kecakapan seseorang.
Apabila pendidikan ditempuh di luar negeri, persoalan kesetaraan dan bukti kelulusannya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk bukti pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Dalam konteks polemik ini, hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah: dokumen apa yang dipersyaratkan, dokumen apa yang diserahkan, serta atas dasar apa lembaga penyelenggara pemilu menyatakan persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 juga mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk persyaratan pendidikan minimal sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Ketentuan tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan persyaratan pencalonan secara administratif. Untuk penerapan konkretnya, ketentuan mengenai dokumen pendidikan luar negeri dan aturan yang berlaku pada saat pencalonan tentu perlu diperiksa secara utuh.
Persamaan di Hadapan Hukum
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Prinsip persamaan di hadapan hukum mengandung makna bahwa persyaratan jabatan publik harus diterapkan secara konsisten.
Tidak boleh ada standar pembuktian yang berbeda hanya karena seseorang berasal dari keluarga berpengaruh atau sedang menduduki jabatan tinggi.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam perkara ini, kepastian hukum harus melindungi semua pihak.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik. Pada saat yang sama, pihak yang dipersoalkan juga berhak memperoleh proses yang adil dan tidak dihakimi berdasarkan dugaan semata.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketentuan ini penting untuk memahami mengapa suatu permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum maupun ruang lingkup sengketa.
Dengan demikian, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak boleh disamakan begitu saja dengan putusan yang telah membuktikan seluruh pokok persoalan. Putusan harus dibaca berdasarkan amar dan seluruh pertimbangan hukumnya.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Namun, kewajiban tersebut tetap dijalankan dalam kerangka kewenangan, hukum acara, dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Polemik Ini Tidak Boleh Berhenti pada Putusan MK?
Putusan MK tentu harus dihormati.
Namun, menghormati putusan pengadilan tidak berarti menghentikan diskusi publik mengenai transparansi administrasi negara. Dalam demokrasi, penghormatan terhadap lembaga peradilan dan sikap kritis terhadap persoalan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan, kelengkapan dokumen, atau prosedur verifikasi pencalonan, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui mekanisme yang sah oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan resmi mengenai dokumen yang digunakan, proses pemeriksaan, dan dasar penilaian kesetaraan akan jauh lebih bermanfaat daripada perdebatan yang terus berputar pada asumsi dan saling tuduh.
Penting pula membedakan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, dan lembaga peradilan.
Tidak setiap persoalan administratif otomatis merupakan tindak pidana. Demikian pula, tidak setiap kekurangan bukti dalam suatu perkara otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang dipersoalkan.
Justru karena jabatan Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional yang penting, standar transparansi dan akuntabilitas seharusnya dijalankan secara sungguh-sungguh.
Penjelasan yang terbuka akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah polemik berkepanjangan.
Pada akhirnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai perseteruan antara pendukung dan penentang Jokowi.
Persoalan ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar: apakah setiap persyaratan jabatan publik diterapkan secara konsisten, apakah dokumen administrasi dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil.
Penjelasan Jokowi mengenai perbedaan sistem pendidikan antarnegara patut ditempatkan dalam konteksnya. Namun, perbedaan sistem pendidikan tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan hukum Indonesia.
Demikian pula, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima harus dihormati, tetapi tidak boleh dipelintir menjadi pernyataan bahwa seluruh persoalan substantif telah dinyatakan selesai atau terbukti benar.
Negara hukum tidak boleh bergantung pada siapa orang yang sedang dipersoalkan.
Jika seorang warga biasa wajib menunjukkan dokumen untuk memenuhi suatu persyaratan administratif, prinsip yang sama harus berlaku bagi pejabat publik.
Bukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk menjaga integritas lembaga negara.
Sebab, pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya kehormatan seorang pejabat atau nama baik sebuah keluarga, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan konstitusi.
Jabatan dapat diperoleh melalui proses politik, tetapi legitimasi moral dan kepercayaan publik hanya dapat dipelihara melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
MENGAPA GIBRAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DIMAKZULKAN?
Persoalan mengenai kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dianalisis berdasarkan mekanisme pemakzulan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum berakhirnya masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik, kontroversi politik, ataupun dugaan pelanggaran yang belum dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 7A UUD NRI 1945 menentukan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pemakzulan harus mempunyai dasar konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata didasarkan pada penilaian politik.
Polemik Persyaratan Pendidikan dan Mekanisme Pemakzulan
Dalam konteks polemik persyaratan pendidikan Gibran, persoalan hukum perlu dibedakan antara dugaan ketidakabsahan persyaratan pencalonan pada saat Pemilu Presiden 2024 dan alasan pemberhentian Wakil Presiden setelah dilantik.
MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen ataupun tindak pidana.
Mahkamah menjelaskan bahwa perkara yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Oleh karena itu, temuan dalam pertimbangan putusan tersebut tidak dengan sendirinya menghasilkan akibat hukum berupa pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden.
Mekanisme Pemakzulan Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945
Dasar hukum pemberhentian tersebut terdapat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.
Ketentuan ini menetapkan bahwa proses pemakzulan harus diawali dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan pemberhentian.
Dengan demikian, putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti putusan MK dalam proses pemakzulan berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945.
Kedua mekanisme tersebut mempunyai objek dan dasar pemeriksaan yang berbeda.
Persoalan Frasa “Tidak Lagi Memenuhi Syarat”
Selain itu, terdapat persoalan penafsiran terhadap frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD NRI 1945.
Frasa tersebut dapat menimbulkan perdebatan ketika persoalan yang dipersoalkan justru berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan sebelum seseorang dilantik.
Ketidakabsahan persyaratan pada tahap pencalonan tidak serta-merta identik dengan keadaan tidak lagi memenuhi syarat setelah menduduki jabatan.
Untuk menerapkan Pasal 7A terhadap persoalan tersebut, diperlukan argumentasi konstitusional dan pemeriksaan melalui mekanisme yang berwenang.
Artinya, tidak tepat menyimpulkan bahwa pemakzulan pasti tidak mungkin dilakukan. Namun, juga tidak tepat menyatakan bahwa polemik ijazah secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian.
Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan ahli hukum tata negara Yance Arizona dalam persidangan MK pada 30 September 2026.
Yance menjelaskan bahwa pelantikan tidak secara otomatis mengubah seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan menjadi persoalan pemakzulan.
Menurutnya, Pasal 7A UUD NRI 1945 tidak dapat digunakan begitu saja apabila persoalan yang diajukan semata-mata menyangkut persyaratan pencalonan, karena persoalan tersebut perlu dibedakan dari alasan pemberhentian yang telah ditentukan secara konstitusional.
Pendapat tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dari mekanisme pemakzulan, tanpa menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan dasar hukum lain yang relevan.
Di sisi lain, Yance Arizona juga menilai bahwa putusan MK tersebut memiliki implikasi politik yang dapat ditindaklanjuti melalui DPR.
DPR, misalnya, dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta penjelasan dan menyelidiki persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.
Meskipun demikian, tindak lanjut politik tersebut tidak otomatis berujung pada pemberhentian.
Untuk mencapai tahap pemakzulan, pendapat DPR tetap harus didasarkan pada alasan yang termasuk dalam Pasal 7A UUD NRI 1945 dan diproses sesuai Pasal 7B.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara terbukanya ruang untuk melakukan penyelidikan politik dan terpenuhinya persyaratan hukum untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Pemakzulan Bukan Tindakan Politik Semata
Pendekatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan kajian M. Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, berjudul “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945” yang diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi.
Laica Marzuki menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden setelah perubahan UUD 1945 telah ditempatkan dalam kerangka konstitusional melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas oleh lembaga politik, melainkan harus mengikuti alasan dan prosedur yang telah ditetapkan konstitusi.
Pandangan ini relevan untuk menegaskan bahwa kedudukan Wakil Presiden tidak memberikan kekebalan mutlak. Namun, pemberhentiannya juga tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan konstitusional.
Kepastian Hukum dan Masa Depan Polemik
Berdasarkan uraian tersebut, alasan mengapa Gibran tidak dapat langsung dimakzulkan bukanlah karena Wakil Presiden mempunyai kekebalan dari proses hukum.
Persoalannya adalah bahwa pemakzulan harus memenuhi dasar materiil dan prosedur konstitusional.
Putusan MK yang menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemakzulan ataupun penetapan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Pada saat yang sama, putusan tersebut juga tidak secara otomatis membuktikan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran hukum yang dapat dijadikan dasar pemberhentian.
Oleh sebab itu, kemungkinan pemakzulan harus dinilai berdasarkan bukti, alasan yang diatur dalam Pasal 7A, serta tahapan pemeriksaan dan pengambilan keputusan menurut Pasal 7B UUD NRI 1945.
Pada titik inilah kepastian jabatan harus ditempatkan berdampingan dengan kepastian hukum.
Jabatan publik memang membutuhkan stabilitas dan kepastian. Namun, kepastian tersebut tidak boleh dibangun dengan mengabaikan pertanyaan hukum yang sah.
Sebaliknya, kritik terhadap pejabat publik juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan pembuktian, bukan berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Demokrasi membutuhkan keduanya: kepastian jabatan dan kepastian hukum.
Keduanya bukan untuk saling meniadakan, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam batas-batas konstitusi. (*)




















































