Puntung Rokok Picu Kebakaran TPA Supit Urang, Polisi Tetapkan Warga Wagir sebagai Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Okt 2026 13:29 WIB ·

Puntung Rokok Picu Kebakaran TPA Supit Urang, Polisi Tetapkan Warga Wagir sebagai Tersangka


 Anggota Polresta Malang Kota bersama petugas kebersihan melakukan proses pendinginan di lokasi TPA Supit Urang. (ist) Perbesar

Anggota Polresta Malang Kota bersama petugas kebersihan melakukan proses pendinginan di lokasi TPA Supit Urang. (ist)

BACAMALANG.COM – Kebakaran gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, mulai menemui titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Melalui gelar perkara, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial K. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” ujar Septiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula pada Rabu (21/10/2026). Saat itu, K tengah membersihkan lahan pertanian sekaligus memanen buah pisang di sisi selatan, tepatnya di luar area TPA Supit Urang.

Usai bekerja, K diduga membuang sisa rokok ke arah barongan atau rumpun bambu. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi tanpa memastikan puntung rokok tersebut benar-benar padam.

“Jadi, dia membuang puntung rokok ke arah barongan kemudian ditinggal. Ketika kembali, ternyata apinya sudah merambat dan membesar,” jelas Septiawan.

Api diduga bermula dari bara puntung rokok yang kemudian merambat dan terbawa angin hingga mencapai tumpukan sampah di dalam area TPA Supit Urang. Kondisi lahan dan sampah yang kering akibat musim kemarau diduga membuat kobaran api cepat meluas.

Untuk memperkuat pembuktian, Satreskrim Polresta Malang Kota turut melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satukan Semangat Sumpah Pemuda dan SDGs, UMM Kolaborasikan Ratusan Mahasiswa di ADIYC 2026

28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Propam Polres Malang Turun Tangan, Kelengkapan Kendaraan Anggota Diperiksa

28 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Krisis Air Bersih Kepung 16 Desa di Kabupaten Malang, 21.677 Jiwa Terdampak

28 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Dugaan Penggelapan Rp1,3 Miliar, Kuasa Hukum Kontraktor Minta Polisi Periksa Pimpinan PrimaLand

28 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Perkuat Kolaborasi Internasional, Dua Mahasiswa Fisika UB Magang Empat Bulan di Taiwan Lewat Program TEEP 2026

28 Oktober 2026 - 05:14 WIB

40 Ormas Deklarasikan Njogo Malang untuk Jaga Kota Tetap Kondusif

27 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !