BACAMALANG.COM – Kebakaran gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, mulai menemui titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Melalui gelar perkara, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial K. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” ujar Septiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula pada Rabu (21/10/2026). Saat itu, K tengah membersihkan lahan pertanian sekaligus memanen buah pisang di sisi selatan, tepatnya di luar area TPA Supit Urang.
Usai bekerja, K diduga membuang sisa rokok ke arah barongan atau rumpun bambu. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi tanpa memastikan puntung rokok tersebut benar-benar padam.
“Jadi, dia membuang puntung rokok ke arah barongan kemudian ditinggal. Ketika kembali, ternyata apinya sudah merambat dan membesar,” jelas Septiawan.
Api diduga bermula dari bara puntung rokok yang kemudian merambat dan terbawa angin hingga mencapai tumpukan sampah di dalam area TPA Supit Urang. Kondisi lahan dan sampah yang kering akibat musim kemarau diduga membuat kobaran api cepat meluas.
Untuk memperkuat pembuktian, Satreskrim Polresta Malang Kota turut melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































