BACAMALANG.COM – Tim kuasa hukum dari Law Office Reza Trianto & Associates melayangkan keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan mediator Dr. Dewi Ambarwati, S.H., M.H., saat memimpin mediasi ulang dalam perkara Nomor 5329/Pdt.G/2026/PA.Kab.Mlg.
Kuasa hukum Termohon, Reza Trianto, menyebut keberatan tersebut dilayangkan setelah mediator diduga membentak advokat yang mendampingi kliennya hingga memanggil petugas keamanan untuk mengusir tim kuasa hukum dari ruang mediasi.
Surat keberatan itu tertanggal 3 November 2026 dan dilengkapi rekaman video peristiwa. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur.
Reza menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya yang berinisial F mengikuti mediasi awal tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara itu, pihak Pemohon hadir dengan pendampingan advokat.
Dalam proses tersebut, kliennya mengaku mengalami tekanan hingga menandatangani kesepakatan mediasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun kehendaknya.
Pada 2 November 2026, F kemudian memberikan kuasa kepada Reza Trianto dan timnya. Kuasa hukum selanjutnya menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Majelis Hakim, disertai pernyataan penolakan klien terhadap kesepakatan mediasi sebelumnya.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar mediasi diulang pada 3 November 2026. Namun, menurut Reza, proses mediasi ulang justru diwarnai perdebatan mengenai penolakan kliennya terhadap kesepakatan terdahulu.
“Ketika Majelis Hakim sudah memerintahkan mediasi ulang, seharusnya mediator memulai dari awal dengan netral, bukan menyudutkan klien karena menolak kesepakatan yang ia tandatangani di bawah tekanan,” ujar Reza dalam siaran persnya.
Situasi disebut memanas ketika kuasa hukum menanggapi pembahasan mengenai kesepakatan sebelumnya. Mediator diduga membentak dan meminta advokat tidak menyela pembicaraannya.
Menurut Reza, upaya tim kuasa hukum untuk menengahi situasi agar proses mediasi dapat berlanjut tidak membuahkan hasil. Mediator kemudian diduga memanggil petugas keamanan untuk mengusir para advokat.
Dalam siaran pers tersebut, mediator disebut mengucapkan, “Ini ruang saya, merupakan kekuasaan saya.”
Reza menilai, tindakan yang dilaporkan tersebut perlu mendapat perhatian karena mediator memiliki kewajiban menjaga netralitas dan membantu para pihak mencari penyelesaian sengketa tanpa tekanan.
“Ruang mediasi itu milik negara, bukan milik pribadi mediator. Mediator hadir untuk melayani pencari keadilan secara netral. Mengusir advokat yang sah mewakili klien adalah pelecehan terhadap profesi advokat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa mediasi tidak harus berakhir dengan kesepakatan. Apabila para pihak tidak mencapai titik temu, penyelesaian perkara tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim melalui proses persidangan.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum meminta Ketua PA Kabupaten Malang menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi kelayakan mediator yang bersangkutan. Mereka juga meminta agar proses mediasi berikutnya ditangani mediator lain yang dinilai dapat bersikap netral.
Selain itu, kuasa hukum membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan lanjutan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung apabila keberatan yang diajukan tidak ditindaklanjuti.
Reza menyatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga profesionalitas dan marwah lembaga peradilan, sekaligus memastikan hak-hak pencari keadilan tetap terlindungi.
Meski demikian, seluruh tuduhan dalam laporan tersebut masih merupakan keterangan dan penilaian dari pihak kuasa hukum Termohon. Klarifikasi dari mediator yang bersangkutan maupun Pengadilan Agama Kabupaten Malang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































